Kabar Tokoh
Lakukan Investigasi di Tiga Negara terkait Asia Sentinel, Ini Hasil Temuan Partai Demokrat
Sekjen Partai Demokrar Hinca Pandjaitan mengungkapkan hasil investigasi khusus partainya terkait Asia Sentinel.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tim internal Partai Demokrat menerjunkan tim untuk menginvestigasi media Asia Sentinel yang dianggap sudah merugikan nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.
Tim diturunkan ke tiga negara yaitu Hongkong, Amerika Serikat, dan Mauritius.
Media asal Hongkong tersebut memberitakan soal keterlibatan SBY dengan skandal Bank Century.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan hasil temuan tim tersebut di hadapan para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dalam rangka pembekalan, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Di Hongkong, tim tersebut mengunjungi tiga lokasi, yakni kantor Asia Sentinel, Dewan Pers Hongkong, dan Asosiasi Jurnalis Hongkong.
• Tanggapi Permintaan Maaf Asia Sentinel, SBY: Saya Sudah Bersabar Selama 10 Tahun
Hasilnya, mereka tidak menemukan kantor media tersebut.
"Kantor Asia Sentinel hanya berupa rumah susun, tapi setelah ditelusuri tidak ada Asia Sentinel di ruangan tersebut," tutur Hinca.
Lanjut Hinca, Dewan Pers Hongkong dan Asosiasi Jurnalis Hongkong juga mengaku tidak mengenal nama media tersebut maupun sang penulis berita, John Berthelsen.
Untuk proses investigasi di Amerika Serikat, tepatnya di California, tim tersebut berhasil bertemu langsung dengan penulis berita.
"Tim investigasi berhasil memastikan dan bertemu langsung dengan John Berthelsen, bahkan rumahnya kita tahu. Sama sekali tidak tinggal di Hongkong," terangnya.
Dari pertemuan tersebut, Hinca menuturkan, John mengaku menulis sendiri artikel tersebut.
Namun, John tak mau bicara banyak dan meminta tim Partai Demokrat untuk bicara dengan kuasa hukumnya.
• Ferdinand Hutahaean Jelaskan 2 Tujuan Lakukan Investigasi pada Asia Sentinel
Sementara di Mauritius, tim mengonfirmasi adanya gugatan yang diklaim John diajukan oleh narasumber salah satu artikelnya.
Gugatan yang diajukan Weston International Capital Limited terhadap J Trust, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pihak lainnya, merupakan perkara perdata murni.
"Gugatan yang diajukan Weston, dan kawan-kawan, adalah murni kasus perdata tentang kekalahannya ikut bidding Bank Mutiara (Bank Century)," jelas Hinca.