Terkini Daerah
Fakta-fakta Penyerangan di Mapolsek Penjaringan, Kronologi hingga Motif Pelaku
Fakta-fakta terkait penyerangan seorang pria bernama Rohandi (31) di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018) dini hari WIB.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Rohandi (31) nekat menyerang polisi di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018) dini hari WIB.
Akibat dari penyerangan itu, Kepala SPK Mapolsek Penjaringan, AKP Irawan mengalami luka ringan di bagian tangan kanan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polisi Argo Yuwono, Jumat (9/11/2018).
• Tetap Terima Gaji meski Bolos dan Palsukan Kematian Suami, Guru di Binjai Rugikan Negara Rp 438 Juta
Berikut sejumlah fakta terkait penyerangan di Polsek Metro Penjaringan:
1. Kronologi
Dikutip dari Tribunnews.com, Argo Yuwono mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 01.35 WIB, pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di luar dan masuk ke dalam Markas Polsek Metro Penjaringan.
"Pelaku kemudian turun dan disapa oleh petugas SPK, Brigadir Sihite yang kemudian pelaku langsung menyerang anggota polisi tersebut dengan menggunakan sebilah golok dan pisau babi," ujar Argo
Anggota polisi yang mendapat serangan Rohandi berusaha menghindar dan meminta bantuan angggota lain yang sedang berjaga di SPK.
Meski begitu, pelaku terus mengejar dan menuju ke arah lobi SPK.
Di sana, Kepala SPK, AKP Irawan berupaya melawan pelaku.
Mendapat perlawanan, pelaku terus menyerang dengan membabi buta sambil berteriak.
"Pelaku melempar pisau babi yang dipegang ditangan kirinya dan golok masih dipegang ditangan kanannya. Sambil menyerang petugas kepolisian dan korban terjatuh terkena sabetan golok pelaku dan mengenai tangannya menimbulkan luka ringan," beber Argo.
Usai menyerang Irawan, pelaku kembali mengejar anggota polisi lain yang ada di ruang Reserse Kriminal dan PPA.
Anggota Reskrim yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku.