Breaking News:

Kpop

Sempat Tersandung Masalah Imigrasi di Indonesia, Agensi Lee Jong Suk akan Tuntut Promotor Fanmeeting

Agensi Lee Jong Suk, berniat untuk mengambil tindakan hukum atas serangkaian insiden yang menyebabkan sang aktor tak bisa kembali ke negaranya.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Wulan Kurnia Putri
Soompi
Lee Jong Suk 

TRIBUNWOW.COM - Agensi aktor asal Korea Selatan, Lee Jong Suk, berniat untuk mengambil tindakan hukum atas serangkaian insiden yang menyebabkan sang aktor tak bisa kembali ke negaranya tepat waktu.

Melansir dari Soompi.com, Selasa (6/11/2018), sebelumnya diberitakan bahwa Lee Jong Suk batal pulang ke Korea Selatan pada Minggu (4/11/2018) malam lantaran paspornya disita, sehingga ia tak bisa meninggalkan Indonesia.

Oleh sebab itu, Lee Jong Suk dan stafnya pun tertahan Bandara Soekarno-Hatta.

Awalnya, mereka menyebut hal ini lantaran pihak promotor fanmeeting Lee Jong Suk, yakni yes24, terjerat masalah pajak yang membuat paspor sang aktor disita.

Namun kemudian, alasan penyitaan paspor ini berubah-ubah hingga membuat pihak Lee Jong Suk kebingungan.

Mereka pun merilis pernyataan resmi terkait hal ini yang diposting di akun Instagram (@amanproject), Senin (5/11/2018).

Setelah Lakukan Fanmeeting, Lee Jong Suk Sempat Ditahan di Bandara Soetta karena Paspor Disita

"Hallo, kami dari A-Man Project.

Kami membuat khawatir berbagai pihak lantaran Lee Jong Suk tidak dapat kembali ke Korea Selatan tepat waktu dikarenakan masalah promotor yes24 terkait penanganan bisnis.

Ini adalah kali pertama kami mengalami hal ini, jadi kami sangat kaget.

Alih-alih berpikir tentang dirinya sendiri, Lee Jong Suk khawatir hal ini dapat memengaruhi jadwal syuting dramanya.

Untungnya, ia dapat kembali ke Korea Selatan berkat bantuan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dan saat ini dia sedang dalam perjalanan pulang.

Kami terus mencari penyebab insiden ini, namun alasan dari yes24 terus berubah.

Pertama-tama, kami mendengar bahwa seorang perwakilan dari yes24 mengambil paspor Lee Jong Suk beserta staf tanpa alasan yang jelas kemudian menghilang.

Beberapa jam kemudian, kabarnya perwakilan dari promotor ditahan oleh otoritas pajak di Indonesia karena tidak membayar pajak.

Penjelasan terus berubah, kemudian mereka mengatakan bahwa paspor disita karena masalah ini (pajak).

Dua jam kemudian, sebuah media lokal memberitakan bahwa yes24 tidak mengajukan izin visa kerja, dan terjadilah masalah keimigrasian ini.

Semuanya tampak tak bisa dipercaya dan kami pun tak tahu alasan lain yang akan mereka kemukakan selanjutnya.

Kami berencana untuk membawa hal ini ke jalur hukum melalui firma hukum Yulchon, dan langkah selanjutnya akan dilakukan melalui firma hukum.

Kami hanya ingin membalas cinta dan dukungan para penggemar lokal.

Sekali lagi, kami meminta maaf kepada perusahaan produksi drama, anggota staf, dan publik karena telah menyebabkan kekhawatiran.

Agensi dan Lee Jong Suk akan membalas perhatian dan cinta yang telah diberikan kepada sang aktor melalui promosi yang sungguh-sungguh," tulis A-Man Project.

Sukses di Goblin, Lee Dong Wook dan Yoo In Na akan Reuni dalam Drama Baru TvN

Sementara itu, Kompas.com melaporkan pada Senin (5/11/2018) bahwa Lee Jong Suk dan stafnya akan dideportasi pada Senin malam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata.

"Malam ini dideportasi. Sekitar jam sembilan malam ini dengan Korean Air," kata Teodorus kepada Kompas.com via telepon, Senin (5/11/2018) malam.

Ia menjelaskan, Lee Jong Suk dianggap telah melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian karena menggunakan visa on arrival.

Padahal, Jong Suk bertandang ke Indonesia untuk melakukan temu penggemar.

Kegiatan tersebut dianggap bekerja karena Jong Suk mendapatkan honor dari acara tersebut, sehingga menurut Teodorus, Jong Suk seharusnya memakai visa izin bekerja.

"Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival. Tapi melakukan kegiatan show bussiness, fan meeting di Kokas," kata Teodorus. "Jadi, oleh imigrasi Jakarta Selatan diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian dan dideportasi malam ini," tambahnya.

Lee Jong Juk dan manajemennya pun, menurut pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memahami hal itu.

"Mereka memahami," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata, kepada Kompas.com via telepon, Senin (5/11/2018) malam.

Ia mengatakan bahwa sebelum dideportasi, Lee Jong Suk dimintai keterangan terlebih dulu oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan.

Setelah itu, ia dinyatakan melanggar aturan penggunaan jenis visa.

Teodorus menambahkan, Lee Jong Suk sudah mendapatkan penjelasan dan memahami hukum keimigrasian di Indonesia.

"Ini menyangkut hukum kami dan yang bersangkutan sudah dijelaskan dan paham betul. Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat. Harusnya itu mereka bisa tanyakan dahulu di kedutaan kami di Korea," ujar Teodorus.

Penampilan Perdana Suzy Usai Putus dari Lee Dong Wook

Diberitakan sebelumnya, Lee Jong Suk sempat mengalami hal kurang menyenangkan setelah melakukan fanmeeting di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Menurut jadwal, aktor asal Korea Selatan ini harusnya kembali ke negaranya pada Minggu (4/11/2018), namun sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena paspor sang aktor dan beberapa stafnya disita oleh pihak berwenang. (*)

Tags:
KpopKorea Pop (Kpop)Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved