Timnas Indonesia
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Saddil Ramdani, Sempat Bertengkar hingga Berujung Penganiayaan
Polres Lamongan akhirnya merilis pernyataan resmi mengenai kronologi kejadian. Berikut kronologi versi laporan Polres Lamongan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sejak kasus Saddil Ramdani ramai diberitakan media massa, muncul berbagai isu mengenai kronologi kasus penganiayaan yang menyebabkan Anugrah Sekar mengalami luka dan lebam di bawah mata.
Baik pihak Saddil Ramdani maupun Anugrah Sekar sama-sama merilis versi berbeda mengenai kejadian tersebut.
Namun Polres Lamongan akhirnya merilis pernyataan resmi mengenai kronologi kejadian.
Berikut kronologi versi laporan Polres Lamongan:
Pada hari Rabu (31/10/2018) pukul 18.30 WIB, Pelapor (Anugrah Sekar Rukmi, 19th) berangkat menuju dari Gresik ke Mess Persela di Gg. Magersari Kel. Tumenggungan Lamongan untuk menemui Terlapor (Saddil Ramdani, 19th).
Setelah ketemu Terlapor, kemudian Pelapor meminta HP milik Pelapor yang di bawa oleh Terlapor, setelah di kembalikan kemudian terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor.
Selanjutnya pada saat terlapor hendak masuk ke dalam Mess, terlapor ditarik oleh pelapor kemudian pelapor menggedor-gedor pintu Mess.
Selanjutnya saat terlapor kembali keluar langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor sehingga mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan.
Kemudian pelapor masuk kedalam Mess untuk minta pertolongan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
TKP: Dibelakang Mess Persela Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodi Kel. Tumenggungan Kec/Kab. Lamongan. Rabu tgl 31 Okt 2018 jam 20.30 WIB.

• Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura Piala AFF 2018, Stefano Lilipaly Cedera, Saddil Dicoret
Pencabutan Laporan
Mantan kekasih Saddil Ramdani, Anugrah Sekar Rukmi resmi mencabut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani pada dirinya.
Pencabutan laporan kasus penganiayaan Saddil Ramdani telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.
"Saudara Sekar dan ibunya atau korban, sudah setuju untuk pencabutan itu. Tapi kami tetap menunggu proses, yang akan kami gelarkan (gelar perkara) pada Senin (5/11/2018) besok sekaligus konferensi pers," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu (3/11/2018) malam.
"Alasannya saya sendiri kurang tahu. Mungkin Senin akan ada pemberitahuan dari kedua belah pihak, terlapor (Saddil) dan juga korban bersama keluarganya, mengenai alasan pencabutan laporan," kata Wahyu.