Pesawat Lion Air Jatuh
Keluarga Penumpang Lion Air JT-610 akan Mendapat Santunan Rp 1,33 Miliar
Pihak Lion Air telah memberikan pernyataan besaran uang santunan bagi keluarga atau ahli waris penumpang Lion Air JT 610.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pihak Lion Air telah memberikan pernyataan besaran uang santunan bagi keluarga atau ahli waris korban Lion Air PK-LQP dengan nomor rute penerbangan JT-610 (Jakarta-Pangkalpinang) yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018).
Dilansir TribunWow.com dari BangkaPos.com, Senin (5/11/2018), Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Bangka Belitung, Cynthia, E.J, mengatakan pihaknya akan memproses santunan yang diberikan jika jenazah berhasil teridentifikasi.
"Pada hari diumumkan bahwa keluarga sudah teridentifikasi, pada hari itu juga kami proses pemberian santunan.
Untuk pak Karmin (penumpang yang telah teridentifikasi) artinya besok sudah kita proses," katanya di posko Crisis Center Depati Amir, Minggu (4/11/2018).
Nantinya, pada ahli waris atau keluarga akan diberikan santunan sebesar Rp 1,33 miliar.
• UPDATE: 6 Informasi Jatuhnya Lion Air PK-LQP, Korban Teridentifikasi hingga Pencarian Diperpanjang
Sementara dilansir dari Tribunnews.com, Captain Daniel Putut, Managing Director Lion Air Group mengatakan, ketetapan jumlah asuransi yang diterima keluarga korban mengacu pada Permenhub Nomor 7 Tahun 2011.
"Seperti yang disampaikan sesuai Permenhub Nomor 7, bahwa bila ada penumang yang meninggal karena kecelakaan, maka maskapai akan memberikan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar," ujar Daniel di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).
Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.
Uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.
Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 1,33 miliar.
Sementara ini, hingga Senin (5/11/2018), terhitung satu minggu sejak tragedi jatuhnya Lion Air, telah berhasil diidentifikasi total sebanyak 14 penumpang oleh Tim DVI RS Polri Kramatdjati.
• Tanggapi Penyidikan Lion Air, Hotman Paris: Maskapai Sudah Memenuhi Syarat Ditetapkan Tersangka
Yakni, Rohmanir Pandi Sagala (23 tahun/ laki-laki), Dodi Junaidi (40 tahun/ laki-laki), Muhamad Nasir (29 tahun/ laki-laki), Janry Efriyanto Sianturi (26 tahun/ laki-laki), Karmin (68 tahun/ laki-laki), Harwinoko (54 tahun/ laki-laki), serta Verian Utama (31 tahun/ laki-laki).

Kemudian, Chandra Kirana (29 tahun/ laki-laki), Moni (41 tahun/ perempuan), Hizkia Jorry Saroinsong (23 tahun/ laki-laki), Endang Sri Bagusnita (20 tahun/ perempuan), Wahyu Susilo (31 tahun/ laki-laki), Fauzan Azima ( 25 tahun/ laki-laki), serta Jannatun Cintya Dewi (24 tahun/ perempuan).
Diberitahukan sebelumnya, Pesawat Lion Air JT610 lepas landas pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta, membawa 189 orang, yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 5 pramugari.
• Video - Tim DVI Memperlihatkan Ruang Identifikasi Penumpang Lion Air JT-610 pada Awak Media
Sekitar pukul 06.31 WIB, Pilot Pesawat Lion Air menghubungi ATC Soekarno-Hatta menyatakan mengalami kendala dan meminta kembali ke Bandara Soekarno-Hatta.
Tepat pukul 06.33 WIB, Air NAV menyatakan hilang kontak dengan Pesawat Lion Air JT 610.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)