Breaking News:

Terkini Nasional

Kasus Korban Peminjaman Online, Dipecat dari Pekerjaan hingga Diminta Menari Telanjang

Pinjaman secara online atau financial technology (fintech) telah mendatangkan banyak korban yang mengalami berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
credy.co.id
Ilustrasi pinjaman online 

6. CR melakukan upaya jual ginjal karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di "Pinjaman Online RN".

7. VA ditalak cerai suami karena pihak "Pinjaman Online RN" menagih pinjamannya kepada mertuanya.

Menanggapi maraknya kasus peminjaman online ini, maka LBH Jakarta pun membuat pos pengaduan korban pinjaman online di laman LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id.

Pos pengaduan ini dibuka mulai 4 November hingga 25 November 2018. (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
pinjaman onlineRentenir OnlineLembaga Bantuan Hukum (LBH)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved