Breaking News:

Terikini Daerah

Dianggap Berpihak, Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Advokat Pendukun Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro kepada Bawaslu lantaran dianggap menggunakkan jabatan untuk pada satu paslon.

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri saat melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu, Senin (5/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Advokat pendukung Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dianggap menggunakkan jabatan untuk berpihak pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Seno Samodro dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo, Senin (5/11/2018).

Seno diduga melakukan pengerahan massa untuk melakukan aksi di sepanjang jalan Boyolali dari Simpang Siaga hingga Balai Mahesa Boyolali.

"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) dilansir dari Kompas.com.

Hanif juga menilai Seno telah mengeluarkan kalimat provokatif yang bisa merugikan Prabowo Subianto.

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.

Soal Tampang Boyolali, Ferdinand Hutahaean: Agar Rakyat Terus Berjuang Tingkatkan Taraf Hidup

Dirinya juga memaparkan mengenai pasal yang dapat menjerat Bupati Boyolali tersebut.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tambah Hanfi.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Yandri Susanto juga menyatakan hal yang serupa.

"Kami akan laporkan bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu sungguh sangat tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Yandri dilansir dari Tribunnews.com.

"Terutama bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu lebih tendensius dan ujaran kebencian dan kita akan laporkan itu pada kepolisian," katanya.

Ia menilai ada oknum yang sengaja mengedit video saat Prabowo berpidato di Boyolali dan dibuat seperti menyudutkan warga Boyolali.

"Ada tim kami tim advokasi yang dipimpin bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) akan laporkan orang yang ngedit sehngga terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya.

Polemik Tampang Boyolali, Prabowo: Saya Jadi Bingung Mau Bicara Apa

Pidato Prabowo itu pun menuai protes dari warga Boyolali yang meminta Prabowo untuk meminta maaf.

Warga Boyolali juga menggelar aksi Boyolali Bermartabat dan damai di jalan kota Boyolali, Minggu (4/11/2018).

Pengunjuk rasa melintas di depan Patung Arjuna Wijaya di pusat Boyolali Kota
Pengunjuk rasa melintas di depan Patung Arjuna Wijaya di pusat Boyolali Kota (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN)

Melansir dari Tribun Solo, aksi Boyolali Bermartabat itu adalah wujud dari gerakan masyarakat dan murni tidak dilatari dengan unsur politis sama sekali.

"Yang kami perlukan adalah Prabowo minta maaf kepada warga Boyolali secara terbuka, karena pidatonya yakni 'Tampang Boyolali' itu menyinggung perasaan warga Boyolali," ungkap peserta Boyolali Bermartabat, S Paryanto. (*)

Tags:
Polemik Tampang BoyolaliTampang BoyolaliBupati BoyolaliPrabowo SubiantoBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved