Pesawat Lion Air Jatuh
Hotman Paris Beri Pesan pada Keluarga Korban Lion Air JT 610: Kalau Perlu Satu Nyawa Rp 1 Triliun
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pesan pada keluarga korban Lion Air JT 610 agar menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali angkat suara soal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang memakan korban.
Hal ini diungkapkan Hotman melalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018).
Sambil berada di depan meja makan sebuah mall, Hotman mengatakan bahwa keluarga korban Lion Air JT 610 berhak menuntut keluarga mereka yang meninggal dunia atas jatuhnya pesawat tersebut.
Hotman juga berpesan agar keluarga korban yang ditinggalkan untuk menyiapkan gugatan.
"Kepada para keluarga korban pesawat Lion Air segera siapkan gugatan perdata ganti rugi materiil dan imateril, nyawa manusia tidak ada batasan berapa ganti rugi, tidak ada UU yang membatasi jumlah kerugian," ujar Hotman pada video yang ia unggah.
Selain itu, Hotman juga berpesan agar keluarga korban tidak mau untuk menandatangani ganti rugi hanya sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta saja.
• Usai Tragedi Pesawat Lion Air JT 610, Jokowi Tegur Menhub agar Perketat Keamanan Penumpang
Karena uang tersebut merupakan uang asuransi dan bukan uang ganti rugi yang dikeluarkan pihak yang bertanggungjawab.
"Jangan mau nanti tanda tangani surat pernyataan tidak menuntut hanya karena kamu misalnya dikasih Rp 100-200 juta, itu hanya sebatas uang pertanggungan asuransi, jangan mau, gugat habis-habisan karena nyawa orang yang kalian cintai tidak ternilai dengan uang,"tambahnya.
Bahkan, Hotman memberikan pesan agar keluarga korban menuntut untuk mengganti rugi keluarganya yang menjadi korban sebesar Rp 1 triliun untuk satu nyawa yang hilang dalam jatuhnya pesawat itu.
"Ini pelajaran bagi seluruh bangsa Indonesia, gugat semaksimal mungkin, kalau perlu satu nyawa satu triliun," tambahnya.
Selain mengajak keluarga korban untuk menuntut agar diberikan ganti rugi, Hotman juga memberikan komentar atas diebebastugaskannya direktur teknik Lion Air.
Pengacara nyentrik ini menganggap jika sudah ada tindakan tegas, maka ada penemuan pelanggaran di sana.
Oleh sebab itu, kepolisian harus bertindak tegas dalam hal ini.
• Kesaksian Kapten Kapal yang Melihat Jatuhnya JT 610: Saya Lihat Ekor Pesawat Masuk ke Dalam Air
"Apabila benar ada direktur teknik yang dipecat baru-baru ini karena kecelakaan pesawat, berarti Menteri Perhubungan tahu ada pelanggaran serius."
"Karena sudah ada pelanggaran serius berarti Kapolri harus segera penyidikan, harus ada segera tersangka, 180 lebih sudah menjadi mayat, harus segera ada tersangka, dan tuntutan kerugian gak bisa lagi terkait asuransi karena leuarga korban berhak menuntut ganti rugi yang besar," tambahnya.