Terkini Daerah
Tergiur Lihat Uang dalam Jumlah Banyak Setiap Hari, Teknisi Mesin ATM Curi Rp 5,1 Miliar
Sebanyak 4 teknisi mesin anjungan tunai mandiri (atm) terbukti melakukan pencurian di bank tempat kerja mereka menggasak Rp 5,1 miliar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 4 orang teknisi mesin anjungan tunai mandiri (atm) terbukti melakukan pencurian di bank tempat kerja mereka.
Empat orang tersebut yakni Kapibsyah (30), Rio Gunawan (29), Fredi Irawan (31), serta satu orang lagi yang masih dalam pengejaran polisi.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Lampung, dari keterangan penyidik, para pelaku mengaku tergiur melihat banyak uang dalam jumlah banyak setiap hari.
"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Kepala Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto, Senin (29/10/2018).
Jumlah yang digasak pun tergolong fantastis yakni Rp 5,1 miliar.
Hasil curian itu mereka dapatkan dari 10 unit mesin atm di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
• Sepupu jadi Korban Pesawat Lion Air JT610, Haykal Kamil Berlarian Cari Informasi di Bandara
"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank. Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," tambah Ruli.
Aksi ini dikatakan terbilang rapi dalam kasus pencurian.
Hal ini dikarenakan tidak ada kerusakan pada mesin atm yang mereka curi pasca pembobolan.
Serta kondisi mesin yang baru juga mempermudah aksi pencurian ini.
"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik."
"Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," tambahnya.
Pelaku Kapibsyah dan Rio diancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan dikenakan pasal 363.
• Kronologi Pembegalan dan Pembacokan Anggota TNI oleh 7 Remaja di Bekasi
Sementara untuk pelaku Fredi diancam pidana 4 tahun karena hanya menerima titipan uang hasil curian.
"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.
"Dari Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, ponsel, dan kipas angin. Kami amankan tersangka di rumah kos," ujar Ruli.
Selain barang bukti tersebut, kepolisian juga turut menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 529.200.000,00. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)