Pesawat Lion Air Jatuh
Hotman Paris Nilai Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Berhak Minta Ganti Rugi Maskapai dan Pabrik
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, menilai keluarga korban kecelakaan pesawat berhak untuk meminta ganti rugi pada pihak pembuat pesawat.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai keluarga korban kecelakaan pesawat berhak untuk meminta ganti rugi pada pihak pembuat pesawat.
Dalam unggahan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, pada Selasa (30/10/2018), ia menyebutkan keluarga berhak meminta tanggung jawab dari pihak perusahaan penerbangan dan pabrikan pesawat.
Ia membuka pembicaraan dengan menjelaskan bahwa 20 tahun yang lalu terdapat warga Indonesia yang menerima ganti rugi dari pihak penerbangan asal Amerika.
"20 tahun lalu ada pengacara dari Amerika datang ke Indonesia, untuk menemui ahli waris Indonesia yang keluarganya korban meninggal kecelakaan pesawat di Amerika, dan ternyata ahli waris tersebut berhasil mendapat ganti rugi dari pabrikan pesawat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab dari pihak penerbangan dan pabrikan tidak terbatas pada undang-undang saja.
"Terutama kalau ada unsur kelalaian, kalau pesawat baru berarti ada dua kemungkinan human error atau memang cacat pabrik, Selamat berjuang para keluarga," tutupnya.
• Mahfud MD Sampaikan Dua Hal yang Bisa Dijadikan Pembelajaran atas Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610
Sementara itu dalam unggahan video lainnya yang diunggah terpisah, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa keluarga korban berhak menuntut jika kecelakaan pesawat tersebut karena kesalahan, human error, cacat tersembunyi atau sudah tau sebelumnya pesawat bermasalah tapi dipaksakan untuk terbang.
"Masyarakat Indonesia harus tau bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang," paparnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia terlalu cepat puas apabila mendapat ganti rugi ratusan juta rupiah, ia membandingkan dengan negara Amerika Serikat yang menilai nyawa korban hingga triliunan rupiah.
"Di Amerika nyawa triliunan rupiah per penumpang kalau terjadi human error, atau ignorance, atau kesalahan, selamat berjuang," pungkasnya.
• Soal Jatuhnya Lion Air JT 610, Ahli Penerbangan Inggris Heran dengan Pernyataan Edward Sirait
Dilansir dari Bangka Pos, Selasa (30/10/2018), menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.
Diinfokan sebelumnya, Hingga Selasa (30/10/2018), Basarnas sudah menemukan sebanyak 24 kantong jenazah di sekitar perairan tanjung Karawang.
"Informasi per 29 Oktober 2018 bahwa telah menerima konfirmasi dari Basarnas yaitu 24 kantong jenazah. Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru, dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada Senin di perairan Karawang, Jawa Barat, akan terus dilakukan," kata Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com pada Selasa dini hari, (30/10/2018).
• Sepupu jadi Korban Pesawat Lion Air JT610, Haykal Kamil Berlarian Cari Informasi di Bandara

Dari hasil evakuasi tersebut, ditemukan serpihan pesawat, potongan tubuh korban dan juga serpihan tempat duduk di pesawat.
Potongan tubuh korban kini sedang diidentifikasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Pihak Lion Air sendiri saat ini tengah menerbangkan keluarga korban ke Jakarta guna membantu proses identifikasi jenazah.
"Saat ini 90 orang dari pihak keluarga penumpang sudah didatangkan ke Jakarta dari berbagai daerah, di mana disiapkan fasilitas akomodasi atau penginapan serta pusat informasi di hotel Ibis daerah Cawang," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro. (*)