Breaking News:

Terkini Daerah

Anak 10 Tahun Meninggal usai Diperkosa dan Dibuang ke Sungai saat Masih Hidup

Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan reka ulang adegan pembunuhan gadis sepuluh tahun AM di dalam komplek Polresta Yogyakarta, Jumat (26/10/2018)

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Reka ulang adegan kasus pembunuhan gadis 10 tahun, Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi digelar di komplek kantor Polresta Kota Yogyakarta, Jumat (26/10/2018). 

Tersangka sempat buron selama dua minggu hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka di sebuah penginapan di daerah Kaliurang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kedua primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih subsider 285 KUHP subsider pasal 353 ayat (3) KUHP.

Usai Alami Pendarahan, Nikita Mirzani Bagikan Kabar Bahagia: Mintanya 1 Dikasih 2

Diberitakan sebelumnya, AC, seorang bocah berusia 10 tahun, warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan tewas dengan cukup mengenaskan.

Tubuhnya ditemukan mengapung di Sungai Winongo, pada Minggu (30/9/2018), pukul 14.40 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gadis 10 Tahun Dipukul, Dicekik, Diperkosa dan Dibuang ke Sungai Dalam Kondisi Masih Pingsan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan sadisKasus PemerkosaanYogyakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved