Breaking News:

Cerita Selebriti

Dewi Perssik Layangkan Somasi Terbuka, Tak Lagi Anggap Rosa Meldianti sebagai Keponakannya

Pedangdut Dewi Perssik melayangkan somasi terbuka pada keponakannya yang berinisial RM di Kopi Johny, Sabtu (27/10/2018).

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)
Penyanyi dangdut Dewi Perssik 

TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Dewi Perssik melayangkan somasi terbuka pada keponakannya yang berinisial RM di Kopi Johny, Sabtu (27/10/2018).

Dewi Persik menegaskan bahwa dirinya sudah tidak menganggap Rosa Meldianti sebagai keponakannya.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Dewi Persik bahkan sudah melarang Rosa Meldianti memanggilnya tante.

Dewi Perssik dengan ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris melayangkan somasinya di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/10/2018).

"Maksud Dewi tuh gini, dia tidak boleh menyebut kalau dia keponakan Dewi Perssik," ujar Dewi.

Dewi juga mengatakan bahwa dirinya sudah tidak menganggap Meldi keluarganya.

"Yang kedua, dia tidak boleh mengatakan 'aunty Dewi' itu enggak boleh, saya enggak mau, saya sudah tidak menganggap dia keluarga saya," lanjut Dewi.

El Rumi Balik ke Indonesia, Apakah Ada Hubungannya dengan Kabar Pernikahan Maia Estianty?

Dewi merasa dirinya sudah banyak berkorban untuk Meldi, namun semua pengorbanan itu tidak diakui.

"Saya enggak mau dipanggil auntie, buat apa, kalau auntie-nya sudah di binatang-binatangin," ucap Dewi.

Menurutnya selama ini dirinya ikut andil dalam masa pertumbuhan Meldi karena dirinya bukan sekadar auntie.

"Keringat saya, darah, buat mereka," tegas Dewi.

Dirinya mensomasi Meldi beserta kakak kandungnya karena Dewi merasa telah difitnah dan dilecehkan dengan perkataan Meldi.

"Yang pastinya untuk kedua orangtua saya dan mewakili keluarga besar saya, saya diamanahkan untuk memberikan somasi kepada kakak kandung saya dan keponakan saya, atas pelecehan mau pun fitnah yang beredar selama ini," ungkap Dewi.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Dewi juga menegaskan bahwa somasi terbuka dilakukan atas dugaan adanya pencemaran nama baik.

"Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosial media," timpal Hotman Paris.

Dirinya menambahkan bahwa terduga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan hukuman sampai empat tahun penjara.

Dewi memberikan waktu tiga hingga empat hari ke depan untuk Meldi dan ibunya meminta maaf pada Dewi.

Jika tidak, Dewi akan melanjutkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Petugas KUA Beberkan Maia Estianty Telah Urus Surat Izin untuk Menikah di Jepang

Dewi Perssik sebut RM Ular Sawah

Sebelumnya, Dewi Perssik sempat mengungkapkan  kegeramannya lewat unggahan Instagram story.

Ia menyindir keponakannya tersebut dengan sebutan ular sawah.

"Heyy ular sawah dan mak lampir, serta komplotannya, ga ada yg komporin gw

Jejak digital masih ada ga usah belaga amnesia ya kalian

kecuali memeng lu smua yg cari masalah sama gw, dan sekarang gw sdh bangun

Jgn pada kabur lu semua ya!! #gwtdkmanislagi," tulis Depe dalam unggahan Instagram story, Jumat (26/10/2018).

Dalam postingan selanjutnya, Depe menyebut orang tersebut awalnya ingin terkenal dengan memfitnah dirinya.

"Awalnya mmg pingin terkenal dg buat fitnah seorang dewi perssik..

Skrg jgn blg mau berkarir males ngomongin ini itu,

lu para ular sawah yg memulai ya skrg trima akibatnya

getok pala kalian ke batu biar ga amnesia ular sawah, mak lampir!! dan dedengkotnya," tulis Depe.

Dewi Perssik ungkap kegeramannnya lewat postingan Instagram story
Dewi Perssik ungkap kegeramannnya lewat postingan Instagram story (Instagram @dewiperssikreal)

(TribunWow.com/ Mutmainah)

 
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewi PerssikSomasiHotman Paris Hutapea
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved