Terikini Daerah
Salah Tembak, Seorang Pria Justru Bunuh Temannya Lantaran Mengira Korban adalah Ayam Hutan
Ilyas (35), secara tidak sengaja menembak temannya Kusmono (35), dengan senapan angin saat keduanya berburu ayam hutan.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ilyas (35), tak sengaja menembak temannya Kusmono (35), dengan senapan angin saat keduanya berburu ayam hutan.
Kejadian yang tak disengaja tersebut terjadi kala keduanya berburu ayam hutan pada malam hari di Desa Dororejo, Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (25/10/2018).
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/10/2018), kejadian tersebut bermula saat pelaku Ilyas diminta oleh korban (Kusmono) untuk menaiki pohon durian, sedangkan korban tetap di bawah guna mengawasi ayam hutan.
Kusmono yang juga warga Desa Sawangan, Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu kemudian melihat ayam hutan, lantas ia segera memberi aba-aba kepada pelaku untuk segera menembak ayam hutan tersebut.
• Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi Kelas 5 SD Terungkap, Pelaku Mengaku Khilaf, Lihat Videonya
Namun sialnya, pelaku justru menembak korban lantaran mengira korban adalah ayam hutan.
Nyawa korban tak terselamatkan karena mengalami luka tembakan yang parah di bagian kepala.
“Korban mengalami luka di kepala tepatnya pelipis kiri, dan pelurunya menembus sampai otak hingga Kusmono meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto saat di RSUD Kajen, Pekalongan.
Setelah sadar bahwa dirinya menembak Kusmono, Ilyas segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
• Sepi, Tes Seleksi CPNS KemenpanRB di Bulungan Kalimantan Utara Hanya Didatangi 2 Peserta
Menyadari telah menghilangkan nyawa kawannya, pelaku lantas mendatangi Polsek Doro dan menyerahkan diri serta mengakui perbuatannya.
“Kita sita dua pucuk senjata senapan angin milik pelaku dan korban, kalau saya lihat senapan anginnya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.
Sementara ini pihak Polres Pekalongan masih memintai keterangan dari pelaku.
Atas perbuatannya, Ilyas kemungkinan akan diancam dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal karena kesalahannya.
Simak video selengkapnya berikut ini:
(TribunWow.com/Muhammad Bachtiar)