Breaking News:

CPNS 2018

BKN Umumkan Sebaran Titik Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan konferensi pers mengenai sebaran titik lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan konferensi pers mengenai sebaran titik lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Konferensi pers tersebut diadakan BKN pada Rabu (24/10/2018) pukul 13.30 WIB yang disiarkan secara langsung melalui laman Twitter resmi @BKNgoid.

Dalam konferensi pers itu, BKN telah menentukan penyebaran titik untuk lokasi tes SKD CPNS 2018.

Tes SKD CPNS 2018 tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 telah menyiapkan 873 titik lokasi tes yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan ada 237 titik yang diusahakan oleh BKN, dan 636 titik merupakan fasilitas UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Simak Cara Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dan Cara Menyimpan File dalam Bentuk PDF

Pantauan TribunWow.com di media sosial BKN, per Rabu 24 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB, 2.739.661 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sedangkan 578.972 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 209.955 pelamar belum diverifikasi.

414 instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Dan 114 instansi lainnya belum memberikan pengumuman.

Cetak Kartu Ujian

Pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian untuk tes SKD.

Kartu tersebut dapat dicetak secara mandiri pada portal sscn.bkn.go.id.

Kartu peserta ujian tersebut digunakan untuk mengikuti ujian SKD sesuai dengan loksi ujian yang telah dipilih pada portal SSCN.

Bantah Soal Tes CPNS Bocor, Menpan RB: Itu Bohong, Soalnya Belum Dibikin

Nilai Ambang Batas Tes Kemampuan Dasar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, peraturan tersebut berguna untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam Permenpan itu disebutkan, seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan.

Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu: a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi; b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan c.75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:

a. Bagi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling rendah 85;

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) serendah-rendahnya 70;

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60;

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60; dan

e. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.  (TribunWow.com/ Mutmainah)

Tags:
CPNS 2018Informasi CPNS 2018Pendaftaran CPNS 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved