Terkini Daerah
Dua Pemuda di Bawah Umur Pengeroyok Haringga Sirla Akhirnya Dijatuhi Tuntutan Penjara
Dua pemuda pelaku pengeroyokan Haringga Sirla menjalani persidangan Selasa (23/10/2018).
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Dua pemuda yang didakwa melakukan pengeroyokan hingga berujung tewasnya Haringga Sirla, akhirnya menerima tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (23/10/2018).
Sidang sengaja digelar tertutup dikarenakan kedua pelaku masih berstatus dibawah umur.
Kedua pelaku berinisial ST dan DN tersebut masing-masing dituntut hukuman mendekam di dalam penjara selama 4 tahun untuk ST dan 3 tahun 6 bulan DN.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh pengacara kedua tersangka, Dadang Sukmawijaya SH.
Ia menjelaskan kedua kliennya dikenai tuntutan yang berbeda-beda.
"Tersangka ST dituntut empat tahun dan DN selama tiga tahun enam bulan. Berkaitan dengan pasal, awalnya di surat dakwaan ialah pasal 338 dan pasal 170, namun yang terbukti oleh Jaksa ialah pasal 170 ayat 2, " kata Dadang dilansit TribunWow.com dari Tribunjabar.id, Selasa (23/10/2018).
• Hasil Visum Haringga Sirla Dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Luka di Area Kepala Jadi Sorotan
Usai sidang majelis hakim memberikan kesempatan kepada pengacara tersangka untuk memberikan pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan tersebut akan dibahas dalam sidang lanjutan yang akan membahas pembelaan dari pihak tersangka, Rabu (24/10/2018).
Selain itu pengacara kedua tersangka juga menilai tututan harus disesuaikan dengan perbuatan dan status pelaku yang masih di bawah umur.
"Sifatnya spontanitas, kemudian tujuan akhirnya bukan seperti itu. Sifatnya terbawa kondisi emosional di lapangan. Secara psikologi, itu disebut sebagai psikologi massa," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menuangkan alternatif hukuman yang lain seperti percobaan atau dekembalikan kepada orangtua untuk didik, pada nota pembelaan.
• Bersiap Hadapi PSM Makassar, Inilah Komentar Dua Pemain Persib Bandung
Sementara untuk lima tersangka lain yang juga masih dibawah umur, persidangannya baru akan digelar dua hari kedepan yakni Kamis (25/10/2018).
Menurut sang pengacara, kedua tersangka diringankan hukumannya lantaran keduannya tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan juga lantaran kedua tersangka kooperatif dan tidak berbelit-belit dari mulai proses penyelidikan hingga proses persidangan.
(*)