Breaking News:

Kabar Tokoh

Menag Bantah Informasi yang Beredar Soal Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Calon Jemaah Haji

Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan tegas menyatakan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk infrastuktur pada akad wakalah calon jemaah haji.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Ilustrasi - Jamaah Haji Kloter 1 asal Kabupaten Bojonegoro berdoa sesaat tiba di Bandara Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2012). Sebanyak 445 jamaah haji kloter 1 dari Kabupaten Bojonegoro tiba kembali di tanah air dengan menggunakan Saudi Arabian Airlines. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dengan tegas menyatakan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk infrastuktur dalam akad wakalah calon jemaah haji.

Hal tersebut disampaikan Lukman melalui laman Twitter @lukmansaifuddin, Rabu (17/10/2018).

Awalnya, pakar komunikasi politik dari UIN Syarief Hidayatullah, Edy Effendi dengan akun @eae18 mempertanyakan informasi yang beredar terkait surat wakalah dana infrasturktur haji.

"Sudah beredar informasi, surat wakalah dana infrastrukrur haji wajib ditanda tangani bermaterai.

Harus rela uangnya tuk pembangungan infrastruktur.

Kalau tak mau tanda tangan, tak bisa mendaftar.

Mohon @lukmansaifuddin @Kemenag_RI harus menjelaskan ke publik. Ini sih penodongan," tulis Edy.

Unggahan Video Bus Langgar Lalu Lintas Tuai Kritikan, Dishub Solo: Kami Hanya Mensosialisasi

Menanggapi hal tersebut, Lukman pun membalas dan menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidaklah benar.

"Tidak benar.

Tidak ada sama sekali klausul 'infrastruktur' dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji," tegasnya.

Sementara itu, mengutip website resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.

"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," tegas Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, hal ini disampaikan Ramadhan sebagai tanggapan atas informasi yang viral di media sosial tentang adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon Jemaah haji.

Informasi tersebut menyebutkan calon Jemaah haji harus menandatangani surat tersebut saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS).
Disebutkan juga bahwa aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ramadhan menerangkan, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.

Secara lebih spesifik, lanjut Ramadhan, pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2018, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji.

Adapun ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

"BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH," terang Ramadhan.

Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.

"Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," tegasnya.

Dukung Relokasi Lapangan Tembak Senayan, Sekjen PDIP: Nanti Bisa Dijadikan Pusat Kuliner

Menurut Ramadhan, akad wakalah ini diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH.

Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.

"Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH. Sehingga, kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH," tutupnya.

Diberitakan setkab.go.id, Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dalam siaran persnya Kamis (18/10/2018), memberikan tanggapan atas pertanyaan sejumlah kalangan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Tanti menjelaskan, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun.

“Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” katanya.

Tanti mengatakan, dana haji ini digunakan untuk pembayaran APBN secara umum dan bukan digunakan untuk pembiayaan proyek infrastuktur secara spesifik.

“Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked),” ungkap Tanti.

Tanti menegaskan, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.

Karena itu, Tanti menjamin, dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di Pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.

“Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Tanti.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Kementerian AgamaLukman Hakim SyaifuddinHajiTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved