Pilpres 2019
Mahfud MD Jelaskan soal Negative Campaign dan Black Campaign: Jangan Dilakukan
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum black campaign dan negative campaign.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum black campaign dan negative campaign.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Minggu (14/10/2018).
Mahfud mengatakan, jika yang dimaksud black campaign merupakan kampanye yang menyebarkan fitnah dan kebohongan untuk lawan politik.
Sementara negative campaign adalah mengungkapkan sisi lemah dari lawan politik.
"Black campaign adl kampanye yg penuh fitnah dan kebohongan ttg lawan politik.
Negative campaign adl kampanye yg mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual ttg lawan politik.
Negative campaign tdk dilarang dan tdk dihukum krn memang berdasar fakta. Yg bs dihukum adl back campaign," kicau Mahfud MD.
• Mahfud MD Sebut Amien Rais Bukanlah Target untuk Jadi Tersangka dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Sehingga, dirinya menyarankan pada para pelaku politik untuk tidak menggunakan negative dan black campaign.
"Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tp kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tdk ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign," lanjutnya.
• Tanggapi Pidato Game of Thrones Jokowi, Sandiaga Uno: Perang Dagang Itu di Luar Kontrol Indonesia
Tweet dari Mahfud ini pun mendapatkan balasan dari netizen @halidsabban.
Netizen itu menanyakan, negative campaign yang tidak bisa terkena jeratan hukum namun dimanfaatkan untuk saling mengejek dan akan berujung pada tindakan kriminal.
"Prof, Terpaksa utk negatif Campaign ini bisa dimanfaatkan utk saling mengejek satu sama lain yg berhujung tindakan kriminal," tulis netizen @halidsabban.
Mahfud pun menjawab jika berujung kriminal maka akan bisa dipidanakan jika berawan dari negative campaign.
"Kalau berujung kriminal ya bisa dipidanakan tindakan kriminalnya. Saya kan hanya bicara sisi hukum black dan negative campaign. Kriminal ya kriminal, dong," tambah Mahfud MD.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)