Breaking News:

Harga BBM Naik

Perihal Rencana Kenaikan Harga Premium, Dirut Pertamina: Kami Mengikuti yang Ditetapkan Pemerintah

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa kenaikan harga premium merupakan kewenangan regulator, dalam hal ini pemerintah.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
Ilustrasi BBM
(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, awalnya Ignasius Jonan mengatakan harga premium akan mulai resmi naik pada Rabu (10/10/2018), pukul 18.00 WIB.

Jonan mengatakan harga BBM Premium akan naik menjadi Rp 7 ribu per liter yang sebelumnya Rp 6.500 per liter.

Harga BBM Premium Pertamina Rp 7.000 per liter tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Sedangkan untuk wilayah di luar Jamali, Premium dijual seharga Rp 6.900.

"Untuk Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) harga per liter jadi Rp 7.000. Sementara di luar Jamali jadi Rp 6.900," kata Jonan saat ditemui di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Rabu (10/10/2018).

Kemudian tak berselang lama, Jonan mengatakan Jokowi telah memberi arahan untuk menunda kenaikan harga premium tersebut, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (10/10/2018).

"Saya sudah lapor bapak presiden, bahwa PT Pertamina (Persero) tidak siap melaksanakan kenaikan harga BBM hari ini. Jadi Presiden memberi arahan agar ditunda kenaikan harga BBM Premium dan dibahas ulang," ujar Jonan di ruang VIP Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu (10/10/2018) pukul 18.30 Wita.

Mengenai durasi waktu penundaan, Jonan mengaku tidak pasti.

"Sampai Pertamina siap. Jadi ditunda sampai waktu yang tidak ada waktunya. Demikian sesuai arahan bapak presiden," ujar Jonan. (TribunWow.com/ Mutmainah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PertaminaHarga BBMBBM jenis premiumPemerintahBahan Bakar Minyak (BBM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved