Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapan Hidayat Nur Wahid Soal Pernyataan Mahfud MD yang Sebut 3 Hal Harus Ada di Dalam Negara

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid tampak menanggapi kicauan Mahfud MD terkait tiga hal yang harus ada di dalam negara.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tampak menanggapi kicauan Mahfud MD terkait tiga hal yang harus ada di dalam negara.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui laman Twitter @hnurwahid, Senin (8/10/2018).

Dalam kicauannya itu, Hidayat Nur Wahid mengaku setuju dengan apa yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Namun, menurut Hidayat Nur Wahid, hukum adalah hukum yang harus ditetapkan dengan seadil-adilnya.

"Setuju Prof.

Tapi tentunya hukum itu adalah hukum yang tegak dengan seadil-adilnya.

Bukan yang 'seolah-olah” penegakan hukum, tapi aroma ketidakadilannya, tercium baunya juga.

Sebab bila demikian, alihalih negara akan eksis, negara dan bangsa malah bisa hancur binasa.

Begitu ajaran Muhammad SAW, Nabi kita," tulisnya.

Unggahan Hidayat Nur Wahid ini merupakan tanggapan atas kicauan Mahfud MD di laman twitter @mohmahfudmd.

Mahfud MD Jelaskan 3 Hal yang Harus Ada Agar Negara Aman Rakyat Nyaman

Mahfud MD memberikan penjelasan terkait 3 hal yang harus ada dalam suatu negara, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, hukum merupakan hal yang terpenting dalam suatu negara.

Bahkan, ia juga membandingkan jika hukum lebih utama daripada sandang dan pangan.

Karena jika hukum telah tegak, maka sandang dan pangan juga akan tertib dengan sendirinya.

"3 hal hrs ada di dlm negara: sandang, pangan, hukum.

Kalau hrs hny ada 2, maka pilihannya adlh pangan dan hukum.

Kalau hrs hny ada 1 maka yg hrs ada adlh hukum.

Jika hukum tegak, sandang dan pangan bs diadakan dan diatur dgn tertib. Jika hukum tegak, negara aman, rakyat nyaman," kicau Mahfud MD.

Berbicara soal hukum, Mahfud MD sebelumnya tampak memberikan komentar atas hukum yang bisa menjerat aktivis Ratna Sarumpaet yang telah menyebarkan berita kebohongan soal penganiayaannya.

Mantan Ketua MK ini mengatakan jika Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.

Kecurigaan Prabowo terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet: Apa Motivasinya Bersandiwara Seperti Ini?

Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.

"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja.

Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu dia menyiarkan pemberitahuan bohong," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube Spesial Report, iNews, Sabtu (6/10/2018). (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Hidayat Nur WahidMahfud MDPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved