Kabar Tokoh
Mahfud MD Jelaskan 3 Hal yang Harus Ada Agar Negara Aman Rakyat Nyaman
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memberikan penjelasan terkait 3 hal yang harus ada dalam suatu negara.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
@Bejo23118320: Bagaimana hukum bisa tegak prof yg bikin hukum dan pelaksana hukum dinegri ini yg melanggar sendiri.
@erwinsyahrony: Sistemnya yg harus dirubah spt prof, kl masih spt skr, pilah pilih kasus susah utk dihindari. Tapi apa bisa dirubah ya.
Berbicara soal hukum, Mahfud MD juga turut berkomentar atas hukum yang bisa menjerat aktivis Ratna Sarumpaet yang telah menyebarkan berita kebohongan soal penganiayaan Ratna.
Mantan Ketua MK ini mengatakan jika Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.
• Kecurigaan Prabowo terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet: Apa Motivasinya Bersandiwara Seperti Ini?
Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.
"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja.
Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu dia menyiarkan pemberitahuan bohong," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube Spesial Report, iNews, Sabtu (6/10/2018). (TribunWow.com/Tiffany Marantika)