Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tertulis Penahanan Kota ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyerahkan surat permohonan permohonan penahanan kota Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya 

Namun, Insank menyebut Ratna tidak pernah mengeluh sakit.

Bahkan kondisi kesehatannya saat ini pun bisa dikatakan baik.

Selain keharusannya mengonsumsi obat setiap hari, usia Ratna juga menjadi faktor pertimbangan Insank untuk mengajukan status tahanan kota.

"Lebih kepada sisi kemanusiaan. Dengan kondisinya dia, kemudian usianya yang sudah lanjut," ucap Insank.

Atas permintaannya itu, Insank meminta keluarga kliennya menjadi jaminan dalam pengajuan Ratna sebagai tahanan kota.

Berdasarkan ketentuan, kata Insank, yang boleh dijadikan jaminan yakni pihak keluarga atau sejumlah uang.

Ia lebih memilih pihak keluarga untuk dijadikan jaminan bahwa Ratna tidak akan lari dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalau berdasarkan undang-undang kan jaminan itu pihak keluarga, bisa sejumlah uang yang dititipkan. (Yang diajukan kuasa hukum) tentunya dari pihak keluarga," ungkapnya.

Ratna telah resmi ditahan sejak Jumat (5/10/2018) malam hingga 20 hari kemudian. (TribunWow.com/Mutmainah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ratna SarumpaetPolda Metro JayaArgo Yuwono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved