Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Hoaks Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Mahfud mengatakan jika orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet seperti Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, dkk tidak bisa dijerat UU ITE

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com
Mahfud MD 

Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.

"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong."

"Memang tidak menyiarkankepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946," tambahMahfud.

Lihat video selengkapnya berikut ini:

Yunarto Wijaya Beri Tanggapan soal Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Enggak Usah Ada Pilpres

Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, Sabtu (6/10/2018), Ratna masih ditahan  di Polda Metro Jaya setelah diperiksa oleh penyidik.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Kamis malam (4/10/2018), Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ratna SarumpaetMahfud MDAmien RaisFadli ZonUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved