Kabar Tokoh
Yunarto Wijaya Beri Tanggapan soal Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Enggak Usah Ada Pilpres
Direktur Cahrta Politika, Yunarto Wijaya berkomentar terkait polemik kasus aktivis Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah pun berkomentar atas tweet Yunarto.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Direktur Cahrta Politika, Yunarto Wijaya, berkomentar terkait polemik kasus aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal ini diungkapkan Yunarto Wijaya melalui Twitter miliknya, @YunartoWijaya, pada Jumat (5/10/2018).
Yunarto Wijaya mengatakan, yang membuat kasus tersebut diketahui publik bukan Ratna Sarumpaet sendiri, melainkan beberapa tokoh politik yang menyebarkannya.
Tokoh tersebut antara lain Prabowo Subianto, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahaean, dan Hanum Rais.
• Merchandise Asian Para Games Mulai Dijual 6 Oktober 2018, Kisaran Harga Mulai Rp 50 Ribu
"Setau saya sih ratna sarumpaet gak pernah ngomong ke publik bahwa dia dianiaya ya.
Yang jelas lakukan itu misalnya prabowo, fadli zon, rachel maryam, fahri hamzah, ferdinand hutahean, hanum," kicau Yunarto Wijaya seperti dikutip TribunWow.com.
Atas kicauan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, pun memberikan komentar untuk mencari siapa yang menjadi tersangka.
"Ada yg bisa bantu mencari delik biar semua jadi tersangka...biar Gak usa ada Pilpres sekalian...
Menghemat uang negara...cocok bro," jawab Fahri Hamzah melalui Twitter @FahriHamzah.
• Jawaban Fahri Hamzah Saat Diusulkan Ikut Operasi Sedot Pipi Seperti Ratna Sarumpaet

Tweet Fahri Hamzah (Capture Twitter)
Yunarto pun kembali menjawab dengan memberikan sindiran ketika tidak pernah memenangi pilpres.
"Hehe Itu logika loser dong...
Logika yg udah biasa kalah n gak pernah menang pas nyapres," kicau Yunarto Wijaya.
• Hasil FP2 MotoGP Thailand 2018: Andrea Dovizioso Jadi yang Tercepat, Valentino Rossi Tertinggal Jauh
Sementara itu, soal polemik pengakuan Ratna Sarumpaet, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil sejumlah politisi yang terkait dengan kasus penyebaran berita bohong itu.
Menurut Setyo, pemanggilan pihak terkait sebagai saksi adalah sebuah proses penyelidikan yang tak dapat dihindari.
"Ya tentunya kalau terkait dengan suatu peristiwa, itu kan tidak hanya satu orang. Pasti ada saksi-saksi lain," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Oleh sebab itu, pemanggilan diperlukan untuk mendalami keterangan para saksi dan menentukan peran mereka.
Jika ditemukan bukti bahwa saksi turut melakukan tindak pidana, status saksi tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Setyo mengacu pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan, orang yang turut melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum.
"Kita mengacu pada aturan hukum yang ada, Pasal 55 KUHP itu menyebutkan tentang turut serta, siapa yang turut serta dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum, dia harus dikenakan Pasal 55," terangnya.
• Rupiah Kembali Melemah, Para Tokoh Sebut Baru Permulaan hingga Kaitkan dengan Ratna Sarumpaet
"Jadi nanti dipilah-pilah, yang bersangkutan perannya apa sih," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Berita bohong tersebut menceritakan terkait pengalaman dirinya dianiaya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Setelah berita tersebut ramai, beberapa politisi pun ikut memberi komentar sekaligus mengonfirmasi berita tersebut.
Sementara Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018) dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.
Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)