Kabar Tokoh
Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon: Dia Mengesankan Dirinya sebagai Orang yang Ketakutan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet terkait kabar penganiayaannya.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Tema dalam diskusi yang bertempat di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta ini adalah Ancaman Hoaks dan Keutuhan NKRI.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10/2018).
Laporan dibuat oleh advokat Jeppri Firdaus dengan surat tanda terima laporan dengan nomor: STTL/1009/X/2018/Bareskrim.
Jeppri datang bersama para pengacara yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi.
Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian mengatakan, pelaporan itu terkait dengan pernyataan keduanya soal penganiayaan terhadap aktivis yang juga juru kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet.
Belakangan, Ratna mengaku bahwa pengakuannya soal penganiayaan adalah bohong.
Keduanya dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Kami sangat menyesalkan ada warga negara yang menurut saya punya jabatan di negara ini bahkan calon presiden," ujar Saor di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.
"Keduanya malah menebarkan suatu hoaks, suatu fitnah dan tidak tanggung-tanggung bahkan yang disasar itu adalah kepala negara," lanjut dia.
Pernyataan Prabowo dan Fadli Zon terkait penganiayaan Ratna dinilai meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, para advokat yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi datang ke Bareskrim.
Selain membuat laporan, para advokat juga datang untuk mendorong polisi untuk melakukan proses hukum atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.
Selain dinilai menyebarkan berita bohong, Prabowo dan Fadli Zon juga dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2, Pasal 14 ayat 1-2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pada Selasa (2/10/2018) malam, Prabowo memberikan keterangan pers dan menyatakan mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna, seperti pengakuan yang disampaikan padanya.
Prabowo bahkan berencana meminta waktu untuk bertemu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membahas kasus ini.