CPNS 2018
BKN Jelaskan Alasan Mengapa Masa Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang
Keputusan perpanjangan masa pendaftaran karena mempertimbangkan beberapa daerah di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan dibalik perpanjangan masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M Ridwan menjelaskan, keputusan perpanjangan masa pendaftaran karena mempertimbangkan beberapa daerah di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Keputusan tersebut, menurut Ridwan telah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018.
Selain proses pemulihan daerah yang terkena dampak bencana, alasana lain yakni adanya formasi instansi yang belum terunggah secara keseluruhan.
Hal ini lantaran masih adanya revisi formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan," ujar Ridwan.
• BMKG Buka Rekrutmen CPNS 2018, Syaratnya Bermental Kuat Hadapi Warganet
Perpanjangan waktu pendaftaran menurut Ridwan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesbilitas portal SSCN.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2018 melalui situs web SSCN akan diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.
Hal ini disampaikan BKN melalui laman Twitter resmi @BKNgoid, Rabu (3/10/2018).
Dalam unggahannya, BKN menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan otomatis di situs web SSCN.
Sehingga instansi tidak perlu mengubah pengaturan yang ada di website.
• Tips Jitu agar Sukses Login Akun Pendaftaran CPNS 2018 dari BKN
"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," tulis BKN dalam laman Twitternya.
Diketahui, sebelumnya pendaftaran CPNS 2018 melalui situs web SSCN dapat dilakuan dari tanggal 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018.
Seleksi CPNS 2018 ini dijamin bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
• Setelah Berhasil Buat Akun untuk CPNS 2018, Pelamar Diharapkan Berfoto Seperti Ini
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait persiapan, pelaksanaan, pengamanan, dan penegakan hukum dalam seleksi CPNS 2018, dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, Jumat (28/9/2018),
Selain itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Polri) juga turut menandatangani MoU tersebut.