Breaking News:

Kabar Tokoh

Bagikan Nama Tokoh yang Dipolisikan pada Kasus Ratna Sarumpaet, PSI: Jangan Mudah Percaya Orang Ini

Jubir PSI Mohamad Guntur Romli menginformasikan sejumlah tokoh yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/ @GunRomli
Mohamad Guntur Romli 

TRIBUNWOW.COM - Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menginformasikan sejumlah tokoh yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kabar bohong terkait penganiayaan yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter Guntur Romli, @GunRomli, Kamis (4/10/2018).

Dalam unggahannya itu, tampak Guntur Romli mengunggah dua buah foto berisi surat tanda bukti lapor dari kepolisian.

Dalam foto pertama, tampak tanda bukti lapor dengan nama pelapor Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid.

Sedangkan foto kedua merupakan tanda bukti lapor atas nama pengacara Farhat Abbas.

Ratna Sarumpaet Berbohong, Abdul Kadir Karding: Minta Maaf Tidaklah Cukup

Dalam unggahannya itu, Guntur Romli lantas menjelaskan, terdapat belasan orang dan akun yang dilaporkan sebagai dampak dari terbongkarnya kebohongan Ratna Sarumpaet.

Guntur Romli kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat agat tidak mudah percaya akan informasi dan propaganda yang ada.

"Dampak terbongkarnya HOAX @RatnaSpaet ada belasan orang & akun dilaporkan, proses polisi butuh waktu,

tp yg cepat bisa kita sikapi: jgn mudah percaya info dan propaganda dari orang2 dan akun2 ini, krn diduga mrk ikut membentuk narasi kebohongan dan menyebarkannya #KoalisiPraBOHONG," tulis Guntur Romli.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya pada Rabu (3/10/2018), Perwakilan Cyber Indonesia melalui Ketua Umumnya, Muannas Al Aidid melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018), atas dugaan membuat ujaran kebencian.

Selain itu, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Fahri Hamzah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Hanum Rais, Fahira Idris, hingga Rizal Ramli turut serta dilaporkan.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Deddy Corbuzier Tanggapi Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet: Tolong Jangan Jualan Iba

Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dikutip dari Kompas.com, Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan lain sebagainya, disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.

Sedangkan, jelas Muannas, Sandiaga Uno disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online, dan Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers.

Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.

Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.

Sementara itu, Farhat Abbas tampak melaporkan total 17 orang yang dianggap menyebarkan berita bohong dari Ratna Sarumpaet itu ke Bareskrim Polri.

Diberitakan Tribunnews.com pada Rabu (3/10/2018), Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menilai, Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi pengakuan Ratna.

Pernyataan pers yang disampaikan Prabowo pada Selasa (2/10/2018) malam, dinilai untuk menggiring opini bahwa penganiayaan Ratna bersifat politis.

"Padahal yang dianiaya tidak ada," ujar politisi PKB ini.

Farhat mendesak polisi segera memproses 17 orang yang dilaporkan mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.

Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Mahfud MD Usul Penyebar Hoax soal Ratna Sarumpaet Dijerat UU ITE dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun

Seperti tampak dari foto yang dibagikan Guntur Romli, berikut nama-nama tokoh yang dilaporkan Farhat Abbas:

1. Prabowo Subianto

2. Ratna Sarumpaet

3. Fadli Zon

4. Rachel Maryam

5. Rizal Ramli

6. Nanik Deang

7. Ferdinand Hutahaean

8. Arief Puyono

9. Natalius Pigai

10. Fahira Idris

11. Habiburokhman

12. Hanum Rais

13. Said Didu

14. Eggy Sudjana

15. Captain Firdaus

16. Dahnil Anzar Simanjuntak

17. Sandiaga Uno

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Ratna Sarumpaet BohongFakta Kasus Ratna SarumpaetRatna SarumpaetPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Mohamad Guntur Romli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved