Kabar Tokoh
Ratna Sarumpat Belum Lapor Polisi, Fahri Hamzah: Penganiayaan dan Pengeroyokan Bukan Delik Aduan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebutkan kasus penganiayaan Aktivis Ratna Sarumpaet tak perlu dilaporkan untuk diproses pihak kepolisian.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebutkan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa Aktivis Ratna Sarumpaet tak perlu dilaporkan untuk diproses pihak kepolisian.
Dilansir TribunWow.com hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui laman Twitter @Fahrihamzah, Rabu (3/10/2018).
Dalam kicauannya itu, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan bukan termasuk delik aduan.
Maksudnya adalah untuk melakukan proses hukum, kasus yang menimpa korban tidak harus dilaporkan.
Selain itu, proses bisa terus berlanjut tanpa harus mendapatkan persetujuan untuk diselidiki.
• Tanggapi Cuitan Mahfud MD soal Ratna Sarumpaet, Fedinand: Lebih Baik Anda Tidak Komentar
"Penganiayaan dan pengeroyokan bukan delik aduan...orang Gak perlu melapor...
masak orang babak belur baru dianggap ada pidana kalau melapor?
Bagaimana kalau mati? Pakai akal dikit dong..." tulis Fahri Hamzah.
Kicauan Fahri Hamzah ini diketahui sebagai tanggapannya atas kicauan warganet dengan akun @CintaNKRI12.
Warganet tersebut menanyakan soal kemungkinan pelaku penganiayaan itu bisa ditangkap.
"Abang @Fahrihamzah bisakah @DivHumas_Polri , menangkap pelakunya
Kita tunggu berita nya yaa Bang," tulis warganet tersebut.
Warganet tersebut juga tampak mengunggah video Fahri Hamzah saat diwawancara dengan wartawan.
Dalam video tersebut, Fahri Hamzah meminta aparat penegak hukum memburu penganiaya Ratna Sarumpaet.
Menurutnya penganiayaan tersebut sangatlah keji, terlebih dilakukan pada perempuan berumur 70 tahun.