Breaking News:

Kabar Tokoh

Ikut Sebar Kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo hingga Dahnil Anzar Dilaporkan Polisi

Menurut Farhat, kabar bohong yang dikarang oleh Ratna Sarumpaet merugikan pihak calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Ratna Sarumpaet melakukan konferensi pers perihal kabar penganiayaan yang menimpa dirinya, Rabu (3/10/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Buntut kebohongan kisah penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet ternyata belum menemui akhir.

Setelah Ratna menyampaikan permintaan maaf serta mengakui cerita bohongnya pada konferensi pers, Rabu (3/10/2018), pihak-pihak yang menyebarkan kisah bohong Ratna Sarumpaet dikabarkan akan dilaporkan.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Rabu (3/10/2018), Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) yang diwakili oleh Farhat Abbas mengaku akan melaporkan 17 nama politisi.

Adapun pihak yang dilaporkan Farhat mulai dari Prabowo Subianto hingga Rachel Maryam.

"Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden," ujar Farhat Abbas seusai melaporkan.

Ratna Sarumpaet Akui Bohong soal Penganiayaan, Rizal Ramli: Ternyata Terpleset

Menurut Farhat, kabar bohong yang dikarang oleh Ratna Sarumpaet merugikan pihak calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Farhat merasa para politisi memanfaatkan kisah tersebut untuk menjatuhkan Jokowi-Ma'ruf.

"Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 01," ungkap Farhat.

Nama-nama politikus yang dilaporkan Farhat Abbas diantaranya adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang.

Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais.

Dirinya juga melaporkan Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak serta cawapres Sandiaga Uno.

Laporan Farhat diterima Bareskrim bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang (UU) 19 tahun 2016 dan UU nomor 1 tahun 1946.

Tanggapan Tokoh soal Kebohongan Ratna Sarumpaet, dari Fahri Hamzah, Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers, Rabu (3/10/2018), aktivis Ratna Sarumpaet memberikan pernyataan perihal kabar dirinya yang mengalami penganiayaan.

Halaman
12
Tags:
Fakta Kasus Ratna SarumpaetRatna Sarumpaet BohongRatna SarumpaetPrabowo SubiantoDahnil Anzar Simanjutak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved