Kabar Tokoh
Fakta-fakta Penyelidikan Kepolisian terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Nico mengungkapkan, kedatangan Ratna ke klinik kecantikan itu tercatat dalam buku tamu pasien dan terekam kamera CCTV rumah sakit.
Menurut dia, Ratna berada di RS tersebut hingga tanggal 24 September 2018.
Ratna meninggalkan RS pada pukul 21.00 WIB.
"Nah sebelumnya yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu pada tanggal 20 September 2018, barulah tanggal 21 September datang ke RS," ujar dia.
Mengenai kabar yang beredar bahwa Ratna menjalani operasi plastik di rumah sakit tersebut, polisi belum dapat memastikan kebenarannya.
3. Polisi Terima Empat Laporan
Nica mengatakan, polisi menerima empat laporan dari masyarakat yang menduga pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet hanya hoaks.
Para pelapor meminta polisi untuk membuat jelas duduk kasus itu.
"Jadi ada tiga laporan yang kami terima di Polda Metro Jaya dan ada satu di Bareskrim Polri," kata Nico
Nico mengatakan, dalam laporannya, pelapor menuntut dua hal kepada kepolisian.
Pertama, pelapor menuntut polisi melakukan penyelidikan apakah benar kejadian pengeroyokan terhadap Ratna itu.
Kedua, pelapor meminta polisi menangkap pihak-pihak yang menyebarkan informasi itu jika menurut hasil penyelidikan polisi kasus tersebut dinyatakan hoaks.
• Ratna Sarumpaet Akui Bohong: Saya Tidak Pernah Menyangka Terjebak Kebodohan Ini
4. Polisi Bakal Periksa Ratna Sarumpaet
Nico mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Ratna Sarumpaet untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Nico menjelaskan, koordinasi dengan pihak rumah sakit perlu dilakukan untuk memastikan kondisi Ratna memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Seperti rekan-rekan tahu bahwa rumah sakit ada aturan, kode etik kedokteran yang diatur oleh UU. Ada hubungan dokter dan pasien," kata dia.