Breaking News:

Kabar Tokoh

Fakta-fakta Penyelidikan Kepolisian terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/ HADI MAULANA
Kedatangan Ratna Sarumpaet, salah satu tokoh Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (16/9/2018) mendapatkan penolakan dari sejumlah warga Batam. 

Nico mengungkapkan, kedatangan Ratna ke klinik kecantikan itu tercatat dalam buku tamu pasien dan terekam kamera CCTV rumah sakit.

Menurut dia, Ratna berada di RS tersebut hingga tanggal 24 September 2018.

Ratna meninggalkan RS pada pukul 21.00 WIB.

"Nah sebelumnya yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu pada tanggal 20 September 2018, barulah tanggal 21 September datang ke RS," ujar dia.

Mengenai kabar yang beredar bahwa Ratna menjalani operasi plastik di rumah sakit tersebut, polisi belum dapat memastikan kebenarannya.

3. Polisi Terima Empat Laporan

Nica mengatakan, polisi menerima empat laporan dari masyarakat yang menduga pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet hanya hoaks.

Para pelapor meminta polisi untuk membuat jelas duduk kasus itu.

"Jadi ada tiga laporan yang kami terima di Polda Metro Jaya dan ada satu di Bareskrim Polri," kata Nico

Nico mengatakan, dalam laporannya, pelapor menuntut dua hal kepada kepolisian.
Pertama, pelapor menuntut polisi melakukan penyelidikan apakah benar kejadian pengeroyokan terhadap Ratna itu.

Kedua, pelapor meminta polisi menangkap pihak-pihak yang menyebarkan informasi itu jika menurut hasil penyelidikan polisi kasus tersebut dinyatakan hoaks.

Ratna Sarumpaet Akui Bohong: Saya Tidak Pernah Menyangka Terjebak Kebodohan Ini

4. Polisi Bakal Periksa Ratna Sarumpaet

Nico mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Ratna Sarumpaet untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Nico menjelaskan, koordinasi dengan pihak rumah sakit perlu dilakukan untuk memastikan kondisi Ratna memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Seperti rekan-rekan tahu bahwa rumah sakit ada aturan, kode etik kedokteran yang diatur oleh UU. Ada hubungan dokter dan pasien," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ratna Sarumpaet BohongRatna SarumpaetFakta Kasus Ratna SarumpaetKepolisian Republik Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved