5 Fakta soal Sistem Tilang Elektronik yang Mulai Diuji Coba Hari Ini di Sudirman-Thamrin
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diuji coba Senin (1/10/2018), di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta.
Editor: Astini Mega Sari
3. Belum Ada Penindakan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama uji coba pihaknya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi.
Selain itu, kata dia, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya.
Karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke kediamannya.
4. BPKB Wajib Dilengkapi Nomor Hp dan Alamat Email
Per hari ini pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama kendaraan atau pajak tahunan wajib mencantumkan nomor HP dan alamat email di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini dibutuhkan untuk memudahkan petugas menghubungi pengendara apabila akan mengirimkan surat tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
• Beredar Informasi akan Ada Gempa dan Tsunami Susulan Sebesar 8,1 SR di Palu, BNPB: Hoax
5. Dilakukan Selama Sebulan
Yusuf mengatakan, rencananya uji coba akan dilakukan selama sebulan.
Uji coba akan berakhir pada akhir bulan ini.
Jika menurut hasil analisis dan evaluasi uji coba dinilai cukup, ETLE akan segera diterapkan di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Yang Perlu Diketahui soal Tilang ETLE yang Mulai Diuji Coba Hari Ini