Breaking News:

Viral Medsos

Viral Video Bubuk Kopi Instan Mudah Terbakar, Berikut Tanggapan BPOM

BPOM merasa berderanya video yang meresahkan masyarakat tersebut perlu diklarifikasi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
healthyom.com
Ilustrasi bubuk kopi 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis klarifikasi terkait video viral yang menampilkan bubuk kopi instan yang mudah terbakar.

Hal tersebut diketahui dari unggahan situs resmi BPOM RI, Minggu (30/9/2018).

Berikut penjelasan BPOM RI:

Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.

2 Legenda tentang Nama Lubang Buaya, Lokasi Pembuangan Jenazah Korban Gerakan 30 September 1965

Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Disekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa."

Tommy Sugiarto Harus Puas Jadi Runner Up Korea Open 2018 usai Kalah dari Chou Tien Chen

Sebelumnya, video yang memperlihatkan percobaan menaburkan bubuk kopi instan di atas api beredar di dunia maya.

Dalam video tersebut, api tampak membesar saat bubuk kopi dituangkan ke atasnya.

Seseorang dalam video tersebut berujar bahwa kopi tersebut, menurutnya, mengandung bubuk mesiu.

Kemudian untuk meyakinkan, percobaan dilakukan kembali dengan merek kopi yang berbeda, namun tidak ada percikan api yang membesar.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
KopiKopi InstanBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved