Liga 1 Indonesia
Kominfo Imbau Masyarakat untuk Tak Sebarkan Video Kerusuhan yang Tewaskan Seorang The Jakmania
Fernandus menyampaikan bahwa Kominfo telah meminta platform media sosial untuk segera bertindak cepat menghapus video tersebut dari platform mereka.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial agar tidak menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan suporter Persib Bandung pada suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23).
Dilansir Tribunwow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, pada Selasa (25/9/2018), imbauan tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
• Daftar Pemenang The Best FIFA 2018: Modric Jadi Pemain Terbaik di Dunia, Ronaldo dan Messi Tak Hadir
"Kementerian Kominfo mengimbau netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Fernandus Setu, dalam siaran persnya, Senin (24/9/2018).
Apabila terlanjur menerima kiriman video, Kominfo mengimbau masyarakat agar tidak meneruskan pesan video tersebut pada orang lain.
Fernandus menyampaikan, bahwa Kominfo telah meminta platform media sosial untuk segera bertindak cepat menghapus video tersebut dari platform mereka.
Hal tersebut dimaksudkan supaya konten video tersebut tidak semakin menyebar di kalangan netizen Indonesia.
• Kementerian Ketenagakerjaan Buka 241 Formasi CPNS 2018, 25 Formasi untuk Lulusan Cumlaude
Menurut Fernandus, biasanya akan membutuhkan waktu beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan penghapusan konten dari Kementerian Kominfo.
"Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal atau komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut dihapus," jelas Fernandus.
Ia juga menegaskan, dalam menjalankan perannya sebagai regulator bidang TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi), Kominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang."
• Menteri Agama: Kita Berhak Bertanya Sebagaimana yang Ditanya Berhak Tak Menjawab
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter itu, terjadi jelang laga Persib Bandung dan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pada Minggu (23/9/2018).
Berdasarkan informasi yang diterima TribunWow.com, pengeroyokan itu terjadi sebelum laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta dimulai, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengeroyokan bermula saat sekelompok orang meneriaki adanya suporter Persija Jakarta di area parkiran gerbang biru Stadion GBLA.
Korban sempat meminta tolong dan dikejar oleh sekelompok orang.
Akan tetapi, kerumunan orang itu tetap menghajar korban hingga meninggal dunia.
Jenazah Haringga Sirla telah dimakamkan di pemakaman Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9/2018). (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)