Pemilu 2019
Hinca Panjaitan: Kampanye Damai Saja Sudah Tidak Tertib, KPU Bijaklah!
Sekjen Partai Demorkat, Hinca Panjaitan angkat bicara soal acara deklarasi kampanye damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan angkat bicara soal acara deklarasi kampanye damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Monas, Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @hincapandjaitan, yang ditulis Minggu (23/9/2018).
Hinca Panjaitan mengatakan jika kampanye damai dibuat tidak hanya untuk calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
• Fakta-fakta SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai: Kronologi Awal hingga Tanggapan KPU
Namun, menurutnya, menjadi seruan agar pendukung cerdas dan mengedepankan kedamaian dalam berkata-kata maupun berperilaku.
"Begini teman-teman,
Kampanye damai itu dibuat tidak semata-mata untuk pak prabowo dan pak jokowi saja.
Justru, kampanye damai adalah sebuah seruan agar para pendukung cerdas dan mengedepankan kedamaian, baik dalam bertutur maupun perilaku," tulis Hinca Panjaitan.
Sebelumnya, Hinca Panjaitan juga menuliskan, acara deklarasi kampanye damai yang digelar KPU sudah tidak tertib.
Menurutnya, KPU tidak bertindak bijak lantaran ada pelanggaran yang dilakukan kubu petahana.
"Dalam kampanye damai saja sudah tidak tertib. Jelas KPU mengatakan bahwa atribut yg dipakai hanya dari pemberian KPU saja.
Jelas, pesan yg ingin dibangun adalah equality. Semua dari titik 0.
Tapi sejumlah sahabat kami di tempat lain justru berlebihan.
KPU, bijaklah," cuit Hinca
Sebelumnya diberitakan, KPU buka suara soal Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan yang pulang terlebih dahulu dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).
Atas hal tersebut, Hasyim Asyari selaku Komisioner KPU memberikan penjelasan.
Hasyim mengungkapkan apabila ada kesepakatan parpol terkait deklarasi ini.
Di antaranya adalah aturan yang tidak memperkenankan adanya atribut partai politik di area deklarasi, yaitu Monas, Jakarta Pusat.
Aturan berikutnya, para partai politik hanya boleh membawa bendera kecil yang telah disediakan oleh KPU.