Kabar Tokoh
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bahas Tugas DPR, Jubir PSI: Jangan Dipersempit Makna Bicara Itu Pak
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi tampak menanggapi cuitan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Akan tetapi digunakan untuk menjalankan fungsi legislasi, hingga pengawasan, bukan hanya nyinyir semata.
Ia pun meminta Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak mempersempit makna berbicara DPR.
"Memang pakai mulut pak. Tapi yang dimaksud bicara itu adalah metode menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran, bukan nyinyir.
Jangan dipersempit makna bicara itu pak. Untuk fungsi legislasi, sudah berapa dari target RUU yang sudah selesai tahun ini?," ujar Dedek Prayudi.
Sementara itu, berdasarkan UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh laman resmi DPR, tugas anggota dewan adalah seperti berikut.
Tugas dan wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.