Pilpres 2019
Update Pilpres 2019: Skema Pengambilan Nomor Urut hingga Perbandingan dengan Pilpres 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).
Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua paslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presidan dan Wakil Presiden 2019,” ucap Arief di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (20/9/2018) seperti dikutip dari kpu.go.id.
Setelah penetapan capres-cawapres, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon.
Rencananya, pengundian nomor urut ini digelar di gedung KPU, Jumat (21/9/2018) pukul 20.00 WIB.
1. Skema Pengambilan Nomor Urut
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, para pasangan capres-cawapres akan duduk berdampingan di atas panggung.
"Nanti tempatnya itu para capres dan cawapres di atas panggung di sebelah kami, mereka duduk berdampingan," kata Ilham Saputra, Kamis (20/9/2018).
Teknis pengambilan nomor urut, kata Ilham, akan dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.
Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.
"Nanti kita akan panggil calon wakil presidennya untuk mengambil nomor urut pengambilan. Jika yang dapat paling kecil, dia duluan untuk mengambil nomor peserta atau nomor pemilu bagi calon presiden tersebut," jelas Ilham.
"Nanti mereka akan ambil, diambil dua-duanya nanti dibuka bersamaan untuk dilihat mereka dapat nomor urut berapa untuk pemilihan umum capres," lanjutnya.
2. Tokoh yang Akan Hadir dalam Pengundian Nomor
Selain meminta paslon untuk hadir, KPU juga meminta petinggi partai-partai politik pengusung untuk datang menyaksikan pengundian nomor urut tersebut.
Selain itu, massa pendukung paslon juga diizinkan ikut masuk ke gedung KPU, namun jumlahnya dibatasi 150 orang tiap pendukung paslon.