CPNS 2018
Selain CPNS, Pemerintah akan Buka P3K Bagi Tenaga Honorer K2
Pemerintah sedang dalam proses merekrut 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum dan jalur khusus pada tahun 2018.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan jika pemerintah akan membuka peluang tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id pada Jumat (21/9/2018), hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Syarifuddin seusai mengikuti konferensi pers di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Konferensi tersebut juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
• Banyak Turis Bertingkah Seenaknya, Pemda Bali akan Ambil Tindakan
Pemerintah sedang dalam proses merekrut 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum dan jalur khusus pada tahun 2018.
Akan tetapi, pemerintah menyadari bahwa terdapat tenaga honorer K2 yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, Syarifuddin mengatakan bahwa pemerintah memberikan solusi yaitu akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang P3K.
Perekrutan P3K dilaksanakan diluar seleksi CPNS, sehingga bagi tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS, dapat mengikuti seleksi P3K.
“Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai, manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian tidak lulus istilahnya maka dapat mengikuti P3K,” ujar Syafruddin.
• Para Crazy Rich Surabayan Tukar Dolar Mereka ke Rupiah demi Negara
Bagi Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikusi seleksi CPNS karena persyaratannya bisa menjadi P3K.
"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Syarifuddin.
Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.
“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.
• Kalahkan Timnas Iran, Si kembar Bagas-Bagus Cetak Gol Kemenangan Bagi Indonesia di Piala AFC U-16
Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.
Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan keluarnya. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)