Pemilu 2019
MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ratna Sarumpaet: Hancur Sudah Moral
Ratna Sarumpaet menyebut moral dalam penyelenggaraan negara di Indonesia sudah hancur karena MA memperbolehkan eks koruptor nyaleg.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com dari laman Twitter @RatnaSpaet, Kamis (20/9/2018), ia menyebut moral dalam penyelenggaraan negara di Indonesia sudah hancur.
Dalam unggahannya, Ratna Sarumpaet menautkan cuitannya dengan capture berita dari stasiun TV swasta yang memberitakan putusan MA terkait caleg eks koruptor.
"Parade ke*****an. Hancur sudah moral dalam penyelenggaraan Negara di Republik ini," tulis Ratna Sarumpaet dalam akun Twitternya.
• Akan Beberkan Hasil Temuan dari Hong Kong, Sekjen Demokrat: Kami Pastikan Asia Sentinel Abal-abal

Diketahui, MA telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Hal ini lantaran PKPU 20/2018 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Diberitakan dari kpu.go.id, KPU telah menyampaikan nama-nama caleg yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
• Sandiaga Ungkapkan Bahwa Yenny Wahid Belum Putuskan Gabung Tim Pemenangannya
Pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Tercatat 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusung eks koruptor, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
PKB, PPP, dan PSI dinyatakan bersih dan bebas dari mantan napi korupsi.
• KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Dapat Pengamanan 1 x 24 Jam
Nama-nama yang caleg yang masuk dalam DCT sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun nama-nama tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)