Pemilu 2019
Lolos Jadi Caleg, Mohamad Taufik: Seharusnya Begitu karena Saya Pegangannya UU
Ketua DPD Partai Geridra DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyebut sudah seharusnya dirinya lolos sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Geridra DKI Jakarta, Mohamad Taufik lolos sebagai calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (21/9/2018), Taufik menuturkan sudah seharusnya dirinya lolos sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
"Saya kira memang seharusnya begitu (lolos jadi caleg). Alhamdulillah, seharusnya begitu karena saya kan pegangannya undang-undang," ujar Taufik.
Setelah namanya dinyatakan lolos dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Taufik akan mengadakan rapat dengan tim kuasa hukumnya.
Rapat ini terkait gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
• Soal Tayangan TV Jokowi di Minimarket, Guntur Romli: Terimakasih Sudah Mengiklankan
Taufik mempertimbangkan untuk mencabut gugatannya.
"Saya hari ini akan rapat sama tim hukum ya karena waktu itu kan saya memberi kuasa ke mereka. Jadi, saya rapat pertimbangkan untuk dicabut (gugatan)," tutur Taufik.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menyampaikan nama-nama caleg yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Dikutip dari kpu.go.id, pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan DCT anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Soal Nama Koalisi Capres-Cawapres, Zara Zettira: Tujuan atau Kerja Dulu?
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Nama-nama yang caleg yang masuk dalam DCT sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun nama-nama tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.