CPNS 2018
BKN: Pemerintah Tetap Berikan Kesejahteraan bagi Tenaga Honorer K2 meski Gagal CPNS dan P3K
Bima mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai P3K.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan jika pemerintah akan tetap memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer K2 yang tidak diterima dalam jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id, hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Bima mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai P3K.
• Hasil Sementara Polling Pilpres 2019 yang Dibuat Mata Najwa: Jokowi Salip Perolehan Angka Prabowo
Dirinya menambahkan bahwa sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional),
Hal itu tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR.
“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.
Ketua BKN mengungkapkan bahwa presiden berpesan, tidak boleh ada lagi honorer baru.
“Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini," tutur Bima.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diperhatikan dan rekrutmen untuk tenaga honorer harus dihentikan.
• 6 Pasangan Zodiak Ini Punya Hubungan Paling Stabil dan Bahagia, Cek Milikmu dan Pasanganmu!
Diberitakan sebelumnya, bagi Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena persyaratan, mereka bisa mengikuti P3K.
"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Jumat (21/9/2018).
Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.
“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.
• Selain CPNS, Pemerintah akan Buka P3K Bagi Tenaga Honorer K2
Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.
Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan keluarnya. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)