Breaking News:

Pemilu 2019

Soal Putusan MA, KPU Tegaskan Mantan Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual Tetap Tak Boleh jadi Caleg

Putusan MA jadikan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak boleh maju sebagai calon legislatif

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Youtube Najwa Shihab
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi 

"Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," terangnya.

Tak hanya Hasyim, Ketua KPU, Arief Budiman, juga menjelaskan, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU mengakibatkan diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu," katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Ruhut Sitompul Sebut Fadli Zon Racuni Anak-anak dengan Mengubah Lirik Lagu Potong Bebek Angsa

Simak videonya berikut ini:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Mahkamah Agung (MA)Komisi Pemilihan Umum (KPU)narkobaKejahatan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved