Kabar Tokoh
Ferdinand Hutahaean akan Gugat Perdata Akun Medsos yang Ikut Sebarkan Berita dari Asia Sentinel
Ferdinand Hutahaean menyebut akan menggugat akun-akun media sosial yang turut menyebarkan berita fitnah dari Asia Sentinel.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyebut akan menggugat akun-akun media sosial yang turut menyebarkan berita fitnah dari Asia Sentinel.
Hal ini disampaikan Ferdinand melalui akun Twitternya @LawanPoLitikJW, Kamis (20/9/2018).
Ferdinand menyebut pihaknya tidak hanya akan menggugat secara pidana, tapi juga perdata.
"Kami juga sedang menginventarisir akun-akun media sosial yang menyebar luaskan berita fitnah Asia Sentinel dan terutama yang masih menyebarkankannya pasca dicabutnya berita tersebut.
Tidak hanya pidana, tapi juga secara perdata akan kami gugat ganti rugi imateril," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya.
• Asia Sentinel Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Kami akan Tuntut Media Lokal yang Ikut Sebar Fitnah

Ferdinand juga menuturkan, pihaknya akan serius menempuh jalur hukum kepada media yang disebut serampangan dalam memberitakan fitnah kepada Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, menggunakan berita fitnah sebagai referensi utama sangatlah tidak patut.
"Terimakasih atas support kawan-kawan.
Kami memang serius akan menempuh jalur perdata terhadap media-media yang serampangan memberitakan fitnah kepada Demokrat dan SBY.
Menggunakan media abal-abal dan berita fitnah sebagai bahan referensi utama sangat tidak patut," tulis @LawanPoLitikJW.
• Asia Sentinel Minta Maaf, Andi Arief: Ini Belum Selesai, yang Menyebarkan Fitnah akan Kami Kejar

Permintaan Maaf dari Asia Sentinel
Diberitakan dari asiasentinel.com, Rabu (19/9/2018), Asia Sentinel meminta maaf kepada SBY, Partai Demokrat dan siapapun yang merasa terhina oleh pemberitaan pada 10 September lalu.
Asia Sentinel menarik kembali pemberitaan tentang SBY dan kasus Bank Century Indonesia yang sempat diberitakan.
Dalam situsnya, Asia Sentinel menuturkan telah berlaku tidak adil dan melayangkan banyak tuduhan kepada SBY.
Asia Sentinel juga mengakui tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sehingga merugikan SBY.
Diberitakan sebelumnya dari Tribunnews.com, Senin (17/9/2018), Partai Demokrat resmi melaporkan pemberitaan media asing Asia Sentinel kepada Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Pengaduan Partai Demokrat ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan bersama Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Ferdinand Hutahaean, dan enam orang lainnya.
Hinca memaparkan, pengaduan pihaknya ke dewan pers untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia sesuai dengan kode etik jurnalistik.
• Asia Sentinel Tulis Permintaan Maaf terkait Artikel SBY dan Kasus Bank Century
Menurutnya salah satu hal yang menjadi masalah adalah media-media dalam negeri Indonesia turut menyebarkan berita tersebut.
“Kasus ini sudah lama ditutup secara hukum dan politik tapi kemudian muncul kembali dengan mengutip media asing yang belum tentu kredibel, ini menjadi pembelajaran bagi media-media di Indonesia,” terang Hinca.
Media Asing Asia Sentinel, Rabu (12/9/2018), menyebut pemerintahan SBY adalah pemerintahan dengan konspirasi kriminal yang sangat besar.
Artikel tersebut ditulis oleh John Berthelsen, editor sekaligus pendiri Asia Sentinel, sebuah media Asia yang berbasis di Hongkong.
Dalam artikel yang diterbitkan Asia Sentinel disebutkan bahwa Pemerintahan era Presiden SBY dianggap sebagai pemerintahan dengan konspirasi kriminal yang sangat besar.
Sebanyak 12 miliar dolar Amerika Serikat (AS) uang dari pembayar pajak dicuri dan dicuci melalui bank-bank internasional.
Sementara 30 pejabat pemerintahan disebut terlibat dalam skema konspirasi tersebut.
• Wasekjen PPP Minta Sejumlah Pihak Tak Sembarangan Tuding Istana soal Asia Sentinel
Tulisannya didasarkan dari laporan hasil investigasi setebal 488 halaman dalam gugatan yang dilayangkan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius.
Laporan berupa analisis forensik atau barang bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik dan pengacara di Indonesia, London, Thailand, Singapura, Jepang dan negara-negara lain juga dilengkapi 80 halaman afidavit atau keterangan di bawah sumpah.
Laporan ini juga melibatkan serangkaian penyelidikan di lembaga keuangan internasional termasuk Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (Singapore) dan lain-lain.
Laporan itu menyebut banyak penipuan dan korupsi yang terjadi di pusaran PT Bank Century Tbk.
Bank ini direkapitalisasi pada tahun 2008 dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Bahkan, disebutkan dalam artikel ini Bank Mutiara juga disebut sebagai 'Bank SBY', karena diyakini berisi dana gelap untuk menunjang Partai Demokrat, yang dipimpin oleh SBY.
• Wasekjen Demokrat Duga Istana Terlibat dalam Fitnah SBY di Asia Sentinel, Moeldoko Angkat Bicara
Artikel menyebutkan konspirasi ini dirancang oleh Kartika Wirjoatmodjo, bankir terkemuka di Indonesia, dan pihak lainnya "dengan maksud menjarah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan dan cadangan asuransi dalam jumlah yang melebihi US $ 1,05 miliar selama 10 tahun".
Pencurian ini bertujuan untuk memperkaya penguasa yang menggunakan kekuasaan untuk mencuri sumber daya Indonesia dan juga menipu kreditur prioritas, yaitu para penggugat.

(TribunWow.com/ Qurrota Ayun)