Breaking News:

Pemilu 2019

Bacaleg Mantan Koruptor Merasa Diuntungkan jika KPU Beri Tanda Khusus di Surat Suara

Ia menuturkan pemberian tanda yang berbeda bisa membuat tertarik masyarakat untuk memilih.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Screen Shoot Trans7 Mata Najwa
Penggugat PKPU ke Mahakamah Agung (MA) Wa Ode Nurhayati dalam Program TV Mata Najwa, Kamis (19/9/2018). Ia menyatakan alasan mengapa dirinya layak menjadi caleg. 

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," jelas Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan tersebut.

Pilihan lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," ucap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018). 

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mantan Napi Kasus KorupsiKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019Calon Legislatif (Caleg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved