Kasus eKTP
Sebanyak 6 Juta Penduduk Terancam Diblokir Datanya Jika Tak Segera Rekam e-KTP
Sebanyak 6 juta jiwa penduduk Indonesia berusia di atas 23 tahun terancam diblokir datanya dari e-KTP.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 6 juta jiwa penduduk Indonesia berusia di atas 23 tahun terancam diblokir datanya dari e-KTP.
Hal ini diungkapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Senin (17/9/2018).
Tindakan itu diambil Kemendagri bagi warga yang belum juga melakukan perekaman data e-KTP.
Namun, Kemendagri tidak langsung memblokir data itu, melainkan memberikan kesempatan hingga akhir tahun 2018 ini.
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Selain 6 juta orang di atas usia 23 tahun, ada pula sekitar 4 juta lebih penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Perekaman hingga akhir tahun 2018 ini akan digunakan Kemendagri sebagai data pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) 2019.
• Terungkap Apa Isi Kolom Pekerjaan di KTP Sandiaga saat Tukarkan Uang 1000 Dolar AS di Money Charger
Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat sekitar 6 juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu misalnya karena persoalan punya identitas ganda.
"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M. Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.
Sementara itu, Zudan juga mengatakan jika pihaknya akan menyerahkan masalah pemilih ganda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kemendagri menegaskan kembali bahwa persoalan DPT merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kesannya soal DPT ganda itu, Dukcapil Kemendagri ikut menyusun. Ini perlu diluruskan,” ujar Zudan yang dikutip dari situs resmi Dukcapil.
Dukcapil dalam kaitannya dengan Pemilu 2019 akan menyiapkan penyusunan Daerah Pemilihan Dapil, yang sudah diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 November 2017 lalu.
Selain itu, Dukcapil akan menyiapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang digunakan oleh KPU sebagai bahan pendamping dan penyanding dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)