Pemilu 2019
Iwan Fals Buat Polling tentang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019, Hasilnya Berbeda dari Kenyataan
Musisi senior Iwan Fals membuat voting mengenai mantan napi korupsi yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Musisi senior Iwan Fals membuat polling mengenai mantan napi korupsi yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Polling tersebut dibuat oleh Iwan Fals pada hari Senin (18/9/2018) pukul 17.00 WIB melalui laman Twitternya, @iwanfals.
Dari pantauan TribunWow.com, Selasa (18/9/2018) pukul 10.30 WIB, terdapat 6.937 warganet yang mengikuti polling.
Polling tersebut akan secara otomatis ditutup pada pukul 17.00 WIB, Selasa (18/9/2018).
Hasil sementara menunjukkan, 6 persen waganet setuju mantan napi korupsi ikut Pileg 2019.
Sedangkan 94 persen warganet tidak setuju mantan napi korupsi ikut Pileg 2019.
Hasil ini berbeda dengan kenyataan yang menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk ikut Pileg 2019.
• Saling Klaim Dukungan Ulama, Yunarto: Tak Substansial dalam Konteks Peningkatan Kualitas Demokrasi
Putusan MA terkait mantan napi korupsi ikut Pileg 2019
Diberitakan sebelumnya di Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan gugatan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juru Bicara MA, Suhadi menjelaskan, dalam putusannya, MA menyerahkan kembali kepada Undang-undang.
"Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang. Diputus kemarin," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Jelas Suhadi, atas putusan itu mantan narapidana korupsi boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK.
"Iya boleh (mendaftar), karena itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tegasnya.
• Ferdinand Hutahaean Kritik Pemerintah dan Sebut Salah Urus Negara
Sebelumnya, pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI sudah dilangsungkan, pada Rabu (5/9/2018).
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor.
Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019.
Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
• Kapolri akan Tindak Tegas Pelaku Black Campaign pada Pemilu 2019
Tanggapan KPU terkait putusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.
KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.
Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9/2018).
Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi. (TribunWow.com/Fachri Sakti NUgroho)