Breaking News:

Pemilu 2019

Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apakah Orang Itu Harus Dihukum Selamanya?

Fadli Zon mengingatkan jika mantan koruptor telah menjalani konsekuensi hukum terhadap apa yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI 

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

PDI-P Tetap Konsisten Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor menjadi legislator menuai polemik.

Hal ini lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu merujuk padaUndang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.

Sementara KPU tetap bersikeras bahwa eks koruptor tidak jadi wakil rakyat. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)

Tags:
Fadli ZonMantan Napi Kasus KorupsiCalon Legislatif (Caleg)Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved