Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Jadi Caleg, Sandi: Hormati Proses Hukum Masyarakat Menilai

Sandiaga menilai keputusan MA merupakan proses hukum yang panjang dan mengatakan rakyat sudah bisa memilih calon legislatif pilihannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno menanggapi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas Tv, Sabtu (15/9/2018), Sandiaga menilai keputusan MA merupakan proses hukum yang panjang.

Sandiaga juga mengatakan rakyat sudah bisa memilih calon legislatif pilihannya.

"Yang dicetuskan MA itu proses hukum yang panjang, kita hormati proses hukum itu, let the people choose, biar masyarakat menilai, and it's the end the stories, sekarang sudah selesai, itu keputusan tertinggi," kata Sandiaga Uno.

Ikuti Putusan MA, Golkar Tetap Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, dalam putusannya, MA menyatakan pada Kamis (13/9/2018), larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatAnies BaswedanSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved