Pilpres 2019
Soal Debat Pilpres Pakai Bahasa Inggris, Romahurmuziy: Mayoritas Rakyat Kita Gak Ngerti
Dalam video yang ia posting, Romahurmuziy menyebutkan tiga poin mengenai usulan tersebut.
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Diberitakan dari Kompas.com, koalisi partai politik pengusung bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar satu sesi debat capres-cawapres dengan menggunakan bahasa Inggris.
"Boleh juga kali ya. Ya, makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Kamis (13/9/2018).
Yandri menuturkan, pemimpin Indonesia bakal bergaul dan banyak berbicara di forum internasional yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris.
Untuk itu, kata dia, bahasa Inggris di debat capres-cawapres menjadi tak masalah meski di UU tentang Kebahasaan pidato resmi wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia.
"Namun karena presiden bergaul di dunia internasional, supaya tidak ada kesalahan komunikasi dan salah tafsir dari lawan bicara, ya memang penting juga calon presiden matang dalam menguasai bahasa luar dari bahasa Indonesia itu," ujarnya lagi.
Usulan ini, kata Yandri, mesti dibahas bersama KPU, termasuk soal aturan teknisnya.
Yang pasti, Yandri menuturkan, tim Prabowo-Sandiaga sedang merumuskan usulan model debat yang ditargetkan rampung pekan depan.
Selain bahasa Inggris, tim Prabowo-Sandiaga juga menggagas agar pemaparan kandidat tak dibatasi waktu.
• Soal iklan Jokowi, Teddy Gusnaidi: Mereka Takut Semua Prestasi Pemerintahan Jokowi Terus Tersebar
Reaksi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin
Di sisi lain, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma'ruf, Arsul Sani menilai usulan debat berbahasa Inggris itu sebagai usul yang 'genit' dan aneh.
"Menurut saya tidak usah genit dengan usul yang aneh-aneh karena nanti memunculkan usul debat pakai bahasa Arab atau test baca Qur'an atau bahkan lomba shalat yang benar," ujar Arsul, Jumat (14/9/2018).
"Selama Pak Harto (Soeharto) menjadi presiden, beliau menerima tamu dan bicara di ratusan forum internasional dengan bahasa Indonesia dan itu tidak sedikit pun mengurangi kewibawaan beliau sebagai kepala negara," ucapnya
Arsul menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara telah menjadi landasan KPU mengatur format debat capres-cawapres, termasuk penggunaan bahasanya.
Di sisi lain, format debat pada Pilpres 2019 seharusnya tidak jauh berbeda dengan format pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Tentu tata cara dan formatnya tidak akan jauh beda," tuturnya.