Terkini Daerah
Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Golkar: Memalukan!
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Fraksi Golkar, HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi di Lombok.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Tidak boleh ada hal-hal apalagi berupa manipulasi, penggelapan, apalagi penyuapan apalagi korupsi terhadap bantuan dana korban gempa ini," lanjut TGB.
• Gelar OTT Kali Pertama di Mataram, Kejari: Bayangin Orang Gempa Dikorupsi, Ini Sudah Keterlaluan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gedung SD dan SMP akibat gempa bumi Lombok.
Diberitakan Kompas.com (14/9/2018), Kejari Mataram menangkap anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD dan seorang kontraktor berinisial CT.
Tiga orang ini ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram dengan barang bukti uang Rp 30 juta pada Jumat (14/9/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumadana mengatakan bahwa uang Rp 30 juta tersebut diduga merupakan jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2018.
Dalam APBD Perubahan 2018 besaran biaya rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk 14 unit gedung SD dan SMP sebesar Rp 4,2 miliar.
"Pada pagi hari ini kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," kata Ketut Sumedana.
Sumedana juga mengatakan saat ini kejaksaan menetapkan HM sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih terperiksa sebagai saksi.
HM adalah Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram yang berasal dari fraksi Golkar.
• Terjaring OTT, Anggota DPRD Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana Rehabilitasi Gempa
HM dikenakan Pasal 12e dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT, tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor," jelas I Ketut Sumedana.
HM terancam dipidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dalam OTT tersebut, kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang 30 juta, dua mobil, satu sepeda motor dan dua buah ponsel. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)