CPNS 2018
Info Pendaftaran CPNS 2018: Syarat dan Berkas untuk Formasi Khusus Papua/Papua Barat
Pengumuman pendaftaran CPNS akan dibuka pada 19 September 2018. Berikut syarat dan berkas untuk formasi khusus Putra/i Papua/Papua Barat.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
6. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

1 Instansi 1 Pelamar
Diinformasikan website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis (13/9/2018), CPNS 2018 ini dibuka untuk 238.015 formasi, dengan rincian sebanyak 51.271 formasi di Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Instansi Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 adalah untuk bidang pedidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan,” bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB ini juga menegaskan, pelamar dapat mengikut seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
• Info CPNS 2018: Calon Pelamar Hanya Dapat Mendaftar di 1 Instansi dengan 1 Formasi Jabatan
Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
“Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan,” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)