Breaking News:

2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Instansinya, DKI dan Kemenhub Jadi yang Terbanyak

BKN menginformasikan, masih ada 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Tribun Manado
Ilustrasi 

"Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut)," tegas Nyoman Arsa.

BKN sendiri, jelas Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht.

Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Pemain Ini Punya Prestasi Lebih Baik Dibanding Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo saat Umur 19 Tahun

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Halaman 2/2
Tags:
TribunWow.comCPNSKorupsiDKI JakartaKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved